PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng secara resmi memberlakukan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 28 Tahun 2026 tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus membenahi serta memvalidasi basis data kepemilikan kendaraan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Program insentif fiskal ini berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Cakupan Keringanan dan Bebas Denda
Berbeda dengan kebijakan relaksasi pada umumnya yang hanya membebaskan denda keterlambatan, kebijakan Pemprov Kalteng kali ini menghadirkan cakupan insentif yang jauh lebih luas bagi para wajib pajak.
Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan Pergub No. 28 Tahun 2026, berikut tiga poin utama fasilitas yang diberikan:
- Penghapusan Total Denda Administrasi: Pemilik kendaraan dibebaskan dari seluruh sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB tanpa batasan usia tunggakan.
- Pembebasan Tunggakan Pokok Pajak: Pemerintah daerah memutihkan atau menghapuskan tagihan pokok pajak untuk tahun-tahun sebelumnya yang macet atau belum terbayar.
- Pembebasan Biaya Balik Nama (BBNKB): Bebas biaya administrasi bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan bermotor ke identitas pemilik baru (khusus wilayah Kalteng/pelat KH).
Mendorong Kepatuhan dan Akurasi Data Samsat
Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Ditlantas Polda Kalteng dan PT Jasa Raharja Cabang Kalteng mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan momentum ini.
Langkah ini dipandang penting untuk mengurangi angka kendaraan tidak melakukan ulang (TMDU) serta merapikan rantai kepemilikan aset, mengingat banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Kalteng namun status dokumennya masih menggunakan identitas pemilik lama atau menunggak dalam jangka panjang.
Persyaratan Dokumen dan Lokasi Pelayanan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pemutihan ini, pelayanan telah dibuka di seluruh Kantor Bersama Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Corner, serta layanan Samsat Keliling di 13 Kabupaten dan 1 Kota se-Kalimantan Tengah.
Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan:
- KTP Asli dan fotokopi sesuai nama pemilik baru/lama.
- STNK Asli dan fotokopi.
- BPKB Asli dan fotokopi.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan (khusus untuk daftar ulang 5 tahunan/ganti pelat dan proses balik nama).
Sumber Informasi Resmi & Dasasr Hukum
- Dasar Hukum: Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026.
- Instansi Penyelenggara: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pembina Samsat Kalteng (Ditlantas Polda Kalteng & PT Jasa Raharja Cabang Kalteng).
- Masa Berlaku Program: 1 Oktober 2026 – 31 Desember 2026.
- Kanal Informasi Resmi: Layanan resmi Kantor Bersama Samsat se-Kalteng & Portal Resmi Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.
Mengingat batas akhir pendaftaran dan proses pemutihan ditetapkan pada 31 Desember 2026, masyarakat diimbau untuk segera mengurus dokumen kendaraannya lebih awal guna menghindari penumpukan antrean di akhir periode.













Komentar