Merasa Laporannya Mandek, Jhonfri Ariyantho Surati Kapolda Kalteng Minta Kepastian Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Proses hukum atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumasan) terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II mendapat sorotan. Pihak pelapor menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan terkesan jalan di tempat.

Laporan yang dilayangkan oleh Jhonfri Ariyantho bersama rekannya, Luhut Marbun, ini telah masuk ke Polda Kalteng sejak 14 Juli 2026 lalu.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) dengan Nomor: B/386/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 10 Agustus 2026, perkara ini ditangani langsung oleh Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng. Dugaan tindak pidana tersebut merujuk pada Pasal 448 dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat berinisial K di Kantor BWS Kalimantan II pada Jumat, 5 Juni 2026.

Namun, hingga memasuki bulan keempat pasca-pelaporan, Jhonfri mengungkapkan bahwa pihaknya belum melihat adanya progres atau perkembangan yang berarti dari penanganan aparat penegak hukum.

“Sudah sekitar empat bulan berjalan, tapi penanganannya terkesan lamban dan jalan di tempat. Kami ingin kepastian hukum yang jelas atas laporan ini,” ujar Jhonfri saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Mengingat mandeknya penanganan tersebut, Jhonfri bersama tim berencana mengambil langkah persuasif lanjutan dengan memohon atensi langsung dari Kapolda Kalimantan Tengah. Ia berharap pucuk pimpinan Polda Kalteng dapat memberikan arahan kepada penyidik agar penegakan hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Kami sangat mengharapkan atensi dan kebijaksanaan Bapak Kapolda Kalteng agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh jajaran Ditreskrimum,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya meminta tanggapan dan konfirmasi resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Kalteng serta pihak terlapor terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. ***

Berita Terkait

PGRI TAMALATEA GELAR KONFERENSI KERJA I PERKUAT SOLIDARITAS DAN PROGRAM KERJA GURU
DPW LSM “GEBRAK” SULSEL: DESAK PROPAM POLDA SULSEL DAN KAPOLDA BARU EVALUASI PENANGANAN PERKARA GURU DI JENEPONTO
Polres Payakumbuh Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Intelkam, Kapolsek Situjuh dan Kapolsek Akabiluru
Sengketa Tanah, Dua Warga Ini Berhasil Diselesaikan Dengan Mediasi di Kantor Kades Aur Duri
Cegah Politisisasi Isu Luar Daerah, Masyarakat Adat dan PM Nasional Minta PT Star Energi Perkuat Kordinasi Adat
TMMD Sengkuyung Tahap IV 2026 Resmi Dibuka, Sekda Pemalang Tegaskan Pembangunan Desa Kunci Pemerataan dan Kesejahteraan
Bapenda Sulteng Catat Pendapatan Daerah Terealisasi Rp3,46 Triliun atau 71,69 persen Hingga Awal Oktober 2026
Solidaritas Antardaerah, Sawahlunto Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Kabupaten Solok.
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:46 WIB

PGRI TAMALATEA GELAR KONFERENSI KERJA I PERKUAT SOLIDARITAS DAN PROGRAM KERJA GURU

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53 WIB

DPW LSM “GEBRAK” SULSEL: DESAK PROPAM POLDA SULSEL DAN KAPOLDA BARU EVALUASI PENANGANAN PERKARA GURU DI JENEPONTO

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Polres Payakumbuh Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Intelkam, Kapolsek Situjuh dan Kapolsek Akabiluru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Merasa Laporannya Mandek, Jhonfri Ariyantho Surati Kapolda Kalteng Minta Kepastian Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Sengketa Tanah, Dua Warga Ini Berhasil Diselesaikan Dengan Mediasi di Kantor Kades Aur Duri

Berita Terbaru