Sengketa Tanah, Dua Warga Ini Berhasil Diselesaikan Dengan Mediasi di Kantor Kades Aur Duri

Rabu, 14 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com l Muara Enim- Upaya mediasi warga bersengketa tanah di desa Aur Duri, antara pelapor atas nama Amran Toni (pemilik tanah) warga Tanjung Raya 66 tahun dengan Husamin terlapor (pemilik tanaman sawit), warga Kuripan 59 tahun kurang lebih seluas 9 hektare yang berada di dusun 1 desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim di ataran rembiye Sodong Utara (nama blok), alhasil bisa di selesaikan oleh kepala Desa Aur Duri dengan upaya mufakat secara kekeluargaan.

Pertemuan sudah, di mediasi 2 kali dan “Alhamdulillah lancar serta para pihak sepakat berdamai, ini wujud komitmen kami selaku kepala desa menyelesaikan permasalahan masyarakat tanpa perlu menempuh jalur hukum / proses di luar pengadilan, “kata Muslim Kepala desa Aur Duri saat di hubungi awak media ini, Rabu (14/10/2026).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pertemuan berjalan lancar di kantor kepala Desa Aur Duri hari ini dan “Alhamdulillah kedua belah pihak berdamai setelah mendengarkan saran masukan dan pendapat kami perihal masalah yang sedang di alami oleh kedua warga bersengketa, insyaallah ke depan tidak ada lagi sengketa yang berujung ke meja hijau dan kami kepala desa semaksimal mungkin membuat desa lebih aman damai kondusif.

Wajar saja Muslim kepala desa Aur Duri yang juga menerima penghargaan dan gelar NON LETIGATION PEACKMAKER ( N.LP tahun 2025 ) dari menteri hukum dan HAM, karna dedikasi dan prestasi dalam hal menyelesaikan permasalahan warga tanpa harus menempuh jalur hukum atau pun ke pengadilan.

Terlapor Husamin berterima kasih dengan pemerintah Desa Aur Duri, kepala Desa, dalam hal bijak mengambil keputusan sengketa dengan mediasi kami, sehingga tidak terjadi salah paham ke depan nya, karena kami berkebun ingin nyaman aman damai tanpa ada kontak fisik di kebun karena sengketa tanah kebun sawit, ucapnya.

Begipun dengan Pelapor Amran Pelapor,berterima kasih kepada kades dengan Sigap menerima laporan kami dan mediasi kami beberapa Minggu ini sehingga terjadilah kesepakatan perdamaian terhadap selisih sengketa tanah kami, tutupnya. (Ril//**)

Berita Terkait

PGRI. TAMALATEA. GELAR. KONFERENSI KERJA.I PERKUAT. SOLIDARITAS. DAN PROGRAM. KERJA. GURU
DPW LSM “GEBRAK” SULSEL: DESAK PROPAM POLDA SULSEL DAN KAPOLDA BARU EVALUASI PENANGANAN PERKARA GURU DI JENEPONTO
Merasa Laporannya Mandek, Jhonfri Ariyantho Surati Kapolda Kalteng Minta Kepastian Hukum
TMMD Sengkuyung Tahap IV 2026 Resmi Dibuka, Sekda Pemalang Tegaskan Pembangunan Desa Kunci Pemerataan dan Kesejahteraan
Bapenda Sulteng Catat Pendapatan Daerah Terealisasi Rp3,46 Triliun atau 71,69 persen Hingga Awal Oktober 2026
TMMD ke-130 Capai 65 Persen, Pemkab Sukabumi Bersama TNI Akselerasi Pembangunan Desa Mekarjaya
GUDANG PARALON DILEGOK PERMAI TANGGERANG KEBAKARAN
Jaksa Garda Desa, Penerangan Hukum Untuk Desa Sebagai Pendampingan dan Pengawalan Dana desa
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:09 WIB

PGRI. TAMALATEA. GELAR. KONFERENSI KERJA.I PERKUAT. SOLIDARITAS. DAN PROGRAM. KERJA. GURU

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53 WIB

DPW LSM “GEBRAK” SULSEL: DESAK PROPAM POLDA SULSEL DAN KAPOLDA BARU EVALUASI PENANGANAN PERKARA GURU DI JENEPONTO

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Merasa Laporannya Mandek, Jhonfri Ariyantho Surati Kapolda Kalteng Minta Kepastian Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Sengketa Tanah, Dua Warga Ini Berhasil Diselesaikan Dengan Mediasi di Kantor Kades Aur Duri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap IV 2026 Resmi Dibuka, Sekda Pemalang Tegaskan Pembangunan Desa Kunci Pemerataan dan Kesejahteraan

Berita Terbaru