PALANGKA RAYA – Proses hukum atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumasan) terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II mendapat sorotan. Pihak pelapor menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan terkesan jalan di tempat.
Laporan yang dilayangkan oleh Jhonfri Ariyantho bersama rekannya, Luhut Marbun, ini telah masuk ke Polda Kalteng sejak 14 Juli 2026 lalu.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) dengan Nomor: B/386/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 10 Agustus 2026, perkara ini ditangani langsung oleh Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng. Dugaan tindak pidana tersebut merujuk pada Pasal 448 dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat berinisial K di Kantor BWS Kalimantan II pada Jumat, 5 Juni 2026.
Namun, hingga memasuki bulan keempat pasca-pelaporan, Jhonfri mengungkapkan bahwa pihaknya belum melihat adanya progres atau perkembangan yang berarti dari penanganan aparat penegak hukum.
“Sudah sekitar empat bulan berjalan, tapi penanganannya terkesan lamban dan jalan di tempat. Kami ingin kepastian hukum yang jelas atas laporan ini,” ujar Jhonfri saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Mengingat mandeknya penanganan tersebut, Jhonfri bersama tim berencana mengambil langkah persuasif lanjutan dengan memohon atensi langsung dari Kapolda Kalimantan Tengah. Ia berharap pucuk pimpinan Polda Kalteng dapat memberikan arahan kepada penyidik agar penegakan hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami sangat mengharapkan atensi dan kebijaksanaan Bapak Kapolda Kalteng agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh jajaran Ditreskrimum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya meminta tanggapan dan konfirmasi resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Kalteng serta pihak terlapor terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. ***












Komentar