DPW LSM “GEBRAK” SULSEL: DESAK PROPAM POLDA SULSEL DAN KAPOLDA BARU EVALUASI PENANGANAN PERKARA GURU DI JENEPONTO

Rabu, 14 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

_*MIRIS! KETIKA KEBENARAN DIPERTANYAKAN, OKNUM GURU YANG DISEBUT MENJADI KORBAN PENGEROYOKAN JUSTRU BERSTATUS TERSANGKA.*_

JENEPONTO, SULAWESI SELATAN — Penanganan perkara yang melibatkan seorang oknum guru di Kabupaten Jeneponto menjadi sorotan DPW LSM Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) Sulawesi Selatan.

Guru tersebut disebut-sebut menjadi korban pengeroyokan oleh orang tua murid, tetapi kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penanganan perkara, khususnya terkait dasar penetapan tersangka, objektivitas penyidik, serta penerapan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

DPW LSM GEBRAK Sulsel menilai, status tersangka terhadap guru tersebut perlu dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

*DESAK PROPAM POLDA SULSEL BERTINDAK!*

DPW LSM GEBRAK Sulsel mendesak Propam Polda Sulawesi Selatan serta Kapolda Sulsel yang baru untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini.

GEBRAK juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja oknum Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Jeneponto yang terkait dengan penanganan perkara tersebut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar profesionalisme Polri.
Langkah pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat proses hukum yang tidak objektif.

Setiap dugaan pelanggaran prosedur harus diperiksa secara cermat, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

*HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS FAKTA, BUKAN ASUMSI!*

GEBRAK Sulsel menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai guru, orang tua murid, maupun pihak lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara tidak adil.

Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, prosedur yang sah, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak.

Penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses pembuktian, dan setiap pihak tetap berhak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum.
Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan pertanyaan publik tentang keadilan dan profesionalisme aparat penegak hukum.

GEBRAK Sulsel meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

*TEGAS, PROFESIONAL, TRANSPARAN, DAN BERINTEGRITAS!*

DPW LSM GEBRAK Sulsel menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum, bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian.
Kritik bukan berarti membenci.

Pengawasan bukan berarti menghambat. Justru melalui pengawasan yang objektif, profesionalisme dan integritas penegakan hukum dapat terus diperkuat.

Kami mendesak Propam Polda Sulsel dan Kapolda Sulsel yang baru agar memberikan perhatian serius, memastikan adanya evaluasi yang objektif, serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh oknum aparat.

Sebab, keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan berintegritas tanpa tebang pilih.

DPW LSM GEBRAK SULAWESI SELATAN
Gerakan Bersama Rakyat
Pengawal Kebijakan Pemerintah & Transparansi Pembangunan.

laporan awaluddin anuwar

penulis. Wartawan liputankusus. com

Berita Terkait

PGRI TAMALATEA GELAR KONFERENSI KERJA I PERKUAT SOLIDARITAS DAN PROGRAM KERJA GURU
Merasa Laporannya Mandek, Jhonfri Ariyantho Surati Kapolda Kalteng Minta Kepastian Hukum
Sengketa Tanah, Dua Warga Ini Berhasil Diselesaikan Dengan Mediasi di Kantor Kades Aur Duri
TMMD Sengkuyung Tahap IV 2026 Resmi Dibuka, Sekda Pemalang Tegaskan Pembangunan Desa Kunci Pemerataan dan Kesejahteraan
Bapenda Sulteng Catat Pendapatan Daerah Terealisasi Rp3,46 Triliun atau 71,69 persen Hingga Awal Oktober 2026
TMMD ke-130 Capai 65 Persen, Pemkab Sukabumi Bersama TNI Akselerasi Pembangunan Desa Mekarjaya
GUDANG PARALON DILEGOK PERMAI TANGGERANG KEBAKARAN
Jaksa Garda Desa, Penerangan Hukum Untuk Desa Sebagai Pendampingan dan Pengawalan Dana desa
Berita ini 68 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:46 WIB

PGRI TAMALATEA GELAR KONFERENSI KERJA I PERKUAT SOLIDARITAS DAN PROGRAM KERJA GURU

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53 WIB

DPW LSM “GEBRAK” SULSEL: DESAK PROPAM POLDA SULSEL DAN KAPOLDA BARU EVALUASI PENANGANAN PERKARA GURU DI JENEPONTO

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Merasa Laporannya Mandek, Jhonfri Ariyantho Surati Kapolda Kalteng Minta Kepastian Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap IV 2026 Resmi Dibuka, Sekda Pemalang Tegaskan Pembangunan Desa Kunci Pemerataan dan Kesejahteraan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Bapenda Sulteng Catat Pendapatan Daerah Terealisasi Rp3,46 Triliun atau 71,69 persen Hingga Awal Oktober 2026

Berita Terbaru