Gunungsitoli – (15/10/2026) go.indonesia.id
Bangunan pribadi yang diduga berada diatas bangunan pemerintah pemecah ombak kurang lebih 20M tepatnya berada di jln.Diponegoro no.375 C Desa Sifalaete tabaloho Kota Gunungsitoli belakang RSUS BETHESDA, Aktivis Dengan tegas minta Kasatpol PP agar menertibkan bangunan tersebut.
Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional Dpc-Gunungsitoli mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Gunungsitoli terkait bangunan dibelakang rumah sakit swasta bethesda yang diduga belum memiliki kelengkapan dokumen resmi.
“Permintaan pihak ormas GBNN kepada Kasatpol PP Gunungsitoli yakni, supaya menertibkan bangunan yang ada dibelakang rumah sakit swasta bethesda dengan penerapan Perda nomor 12 tahun 2012 sebagaimana diatur dalam pasal 248 ayat (3) no.3 tahun 2023, Setiap bangunan yang membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung wajib mengurus PBG, jelas Siswanto Laoli”.
Ketua Ormas GBNN (Garda Bela Negara Nasional) DPC Gunungsitoli Siswanto Laoli menyatakan dengan Tegas, aturan Perda tahun 2023 Kota Gunungsitoli sesuai dengan yang kita sampaikan kepada kasatpol pp pemerintah kota Gunungsitoli agar aturan wajib diterapkan dan tidak boleh di abaikan, ungkap Siswanto.
Jika pemilik bangunan tersebut tidak mentaati prosedural ya perlu di ingatkan untuk mengurus izin PBG melalui bidang tata ruang dikantor PUTR pemerintah kota Gunungsitoli, pinta Siswanto Laoli.
Harapan kita agar setiap masyarakat yang mendirikan bangunan supaya bisa melengkapi dokumen melalui administrasi, desak Siswanto Laoli.
Pemilik bangunan dibelakang rumah sakit swasta bethesda diduga kuat belum memiliki dokumen resmi dan mengkangkangi perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011-2031 dan pasal 248 ayat (3) perda no.3 tahun 2023, Ujar Siswanto. (Deni Zega)













Komentar