Pangkalpinang, liputankhusus.com— Kawasan pertambangan timah di Laut Tanjung Bunga menjadi sorotan terkait pentingnya transparansi dan kejelasan dasar setiap bentuk pungutan yang dilakukan dengan mengatasnamakan pemuda, panitia, masjid, nelayan, maupun kelompok masyarakat lainnya,Jumat(16/10/2026)
KMI meminta agar setiap pungutan yang dilakukan di kawasan tersebut memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak merugikan para pekerja maupun pihak lain yang berkegiatan di lokasi.
Menurut KMI, apabila terdapat pihak yang mengklaim memiliki kewenangan untuk meminta uang atau timah, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai tujuan, dasar kesepakatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pungutan tersebut.
KMI Minta Dokumen Asli dan Tanda Tangan Ketua
KMI menegaskan, apabila pungutan tersebut diklaim berdasarkan kesepakatan bersama, pihak yang bersangkutan diminta menunjukkan dokumen asli yang dapat diverifikasi, termasuk tanda tangan ketua atau pihak berwenang yang tercantum dalam kesepakatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan benar-benar sah dan tidak ada pihak yang mencatut nama organisasi maupun kelompok masyarakat demi kepentingan tertentu.
KMI juga mengingatkan agar kepentingan sosial, pembangunan rumah ibadah, kebutuhan nelayan, dan kegiatan kepemudaan tidak dijadikan alasan untuk melakukan pungutan tanpa kejelasan dasar serta pertanggungjawaban.
Namun, keabsahan dokumen dan kebenaran informasi mengenai pungutan tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Minta APH Telusuri Dugaan Pungutan
KMI meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti mengenai dugaan pungutan tidak sah di kawasan Laut Tanjung Bunga.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, KMI berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara profesional, memeriksa dokumen dan aliran pungutan jika relevan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
KMI juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Jika unsur tindak pidana terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, dugaan pungutan liar tidak serta-merta dapat dikenakan satu pasal tertentu. Penentuan pasal harus mempertimbangkan bentuk perbuatan, unsur pidana, bukti, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Transparansi untuk Melindungi Masyarakat
KMI berharap seluruh pihak yang berkegiatan di Laut Tanjung Bunga mengedepankan keterbukaan dan tidak menggunakan nama organisasi atau kelompok masyarakat tanpa persetujuan yang sah.
Masyarakat maupun pekerja yang mengetahui dugaan pungutan tanpa dasar yang jelas diharapkan dapat menyampaikan informasi beserta bukti pendukung kepada aparat berwenang agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif.
Tindakan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang mengatasnamakan masjid (DKM), Karang Taruna, nelayan, atau kelompok masyarakat dapat dijerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena pelakunya adalah warga sipil atau oknum organisasi (bukan PNS/Aparatur Sipil Negara), maka pasal utama yang dikenakan adalah pasal tentang pemerasan dan penipuan, bukan pasal korupsi.
Berikut adalah rincian pasal yang dapat menjerat aksi tersebut:
1. Pasal Pemerasan (Pasal 368 KUHP / Pasal 504 UU 1/2023)
Jika oknum tersebut meminta uang dengan cara memaksa, mengancam, atau menakut-nakuti korban (misalnya mengancam usaha tidak aman, melarang melaut, atau mengintimidasi warga dan pedagang), mereka dijerat pasal pemerasan:
• Sanksi KUHP Lama: Pidana penjara paling lama 9 tahun.
• Bunyi Pasal: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu…”
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak yang disebut atau berkaitan dengan pungutan juga diperlukan untuk menjamin pemberitaan yang berimbang.
KMI berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan, sehingga aktivitas tambang laut di Laut Tanjung Bunga tidak menimbulkan keresahan dan setiap bentuk pungutan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pd













Komentar