Miris! Mobil Angkutan Sampah DLH Rohil Terbengkalai, Perbaikan Tak Kunjung Dilakukan

Jumat, 16 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKHUSUS.COM | ROKAN HILIR – Kondisi armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan pengangkut sampah terlihat terbengkalai di sekitar pintu masuk Lapangan KONI Rokan Hilir dan diduga belum mendapatkan perbaikan, di tengah persoalan sampah yang masih ditemukan menumpuk di sejumlah lokasi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pada hari Jum’at pagi (16/10/2026). sedikitnya empat unit armada DLH terlihat masih beroperasi, sementara sejumlah kendaraan lainnya tampak tidak digunakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemeliharaan dan perbaikan armada, terlebih kendaraan pengangkut sampah merupakan fasilitas penting untuk menunjang pelayanan kebersihan kepada masyarakat,

Sorotan juga mengarah pada anggaran pemeliharaan kendaraan operasional DLH. Publik dinilai berhak memperoleh penjelasan secara transparan mengenai ketersediaan, penggunaan, serta realisasi anggaran perawatan dan perbaikan armada setiap tahunnya.

Jika anggaran tersebut memang tersedia, DLH Rohil perlu menjelaskan penyebab sejumlah kendaraan belum diperbaiki dan kembali dioperasikan.

Awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala DLH Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos., melalui pesan WhatsApp terkait kondisi kendaraan tersebut serta anggaran perbaikannya. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang diajukan belum mendapatkan tanggapan.

Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, diharapkan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan armada dan pelayanan kebersihan agar persoalan sampah tidak terus menjadi keluhan masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DLH Kabupaten Rokan Hilir maupun pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk kewajiban pers melayani hak jawab serta hak masyarakat memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pungkasnya (MH)

Berita Terkait

Diduga Sebarkan Foto dan Informasi Pribadi, Akun Facebook Sokhiziduhu Laia Dilaporkan ke Polisi
Benih Jagung CMK Tembus Makassar, Jon Firman Pandu Siapkan 2.300 Hektare Lahan Tanam.
BA Nomor 15 Terbit, Panitia Pilpeng Pedamaran Tindak Lanjuti Rekomendasi Pengawas: Panitia Monitoring Kabupaten Harus Bertindak Tegas
Razia Narkoba di Kayumalue Polisi Sita, Uang Palsu, dan Dua Brankas Kosong Bertuliskan ‘BOS 10K’
Wujudkan Impian Warga Memiliki Rumah Layak, Prajurit Kodim 0314/Inhil dan Masyarakat Bahu-Membahu Bangun RTLH di TMMD ke-130
Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Hanguskan Gudang Arsip, Publik Desak Pengusutan Tuntas
Pemilihan Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Ibuh Berjalan Lancar, Rita Marianti Raih Suara Terbanyak
Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Tegas : Pengawasan Tambang di Palu Diperketat, Pelanggaran Siap Dihentikan Sementara
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Miris! Mobil Angkutan Sampah DLH Rohil Terbengkalai, Perbaikan Tak Kunjung Dilakukan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Diduga Sebarkan Foto dan Informasi Pribadi, Akun Facebook Sokhiziduhu Laia Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Benih Jagung CMK Tembus Makassar, Jon Firman Pandu Siapkan 2.300 Hektare Lahan Tanam.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BA Nomor 15 Terbit, Panitia Pilpeng Pedamaran Tindak Lanjuti Rekomendasi Pengawas: Panitia Monitoring Kabupaten Harus Bertindak Tegas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Razia Narkoba di Kayumalue Polisi Sita, Uang Palsu, dan Dua Brankas Kosong Bertuliskan ‘BOS 10K’

Berita Terbaru