NIAS SELATAN, 23 Oktober 2026 liputankhusus.com – Pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 071222 Balohili Mola, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi perhatian setelah seorang pengguna Facebook bernama Eka Darman Sah P. Buulolo memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang beredar.
Pada Kamis (22/10/2026), Eka menanggapi pemberitaan berjudul “Kepala Sekolah SDN 071222 Balohili Mola Bungkam Saat Dikonfirmasi Bukti Fisik Dana BOS, Ada Apa?” Sebelumnya, ia juga memberikan komentar terhadap berita mengenai dugaan persoalan dana BOSP senilai Rp950 juta yang turut menyinggung jumlah siswa di sekolah tersebut.
Dalam percakapan melalui WhatsApp dengan Agustinus Zebua, Eka menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang menurutnya diperoleh dari guru dan kepala sekolah, pemberitaan tersebut disebut sebagai hoaks. Ia juga meminta agar awak media datang langsung ke lokasi untuk menelusuri persoalan yang dipertanyakan.
Eka menjelaskan bahwa sekolah tersebut berada di lingkungan tempat tinggalnya dan kepala sekolah yang diberitakan merupakan keluarganya. Ia menyatakan bersedia ikut menelusuri persoalan itu apabila tersedia bukti yang dapat diperiksa.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian menghubungi Eka melalui WhatsApp pada Kamis malam sekitar pukul 21.21 WIB.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut informasi sebelumnya sebagai hoaks, sejauh mana Eka mengetahui pengelolaan dana BOSP di sekolah tersebut, serta apakah ia memiliki dokumen atau bukti pendukung yang dapat menjelaskan bantahannya.
Menanggapi pertanyaan itu, Eka menjawab, “Jadi begini bang kapan anda ketemu… Jangan banyak cerita.”
Awak media kemudian menjelaskan bahwa komunikasi tersebut merupakan bagian dari proses konfirmasi jurnalistik untuk memperoleh keterangan yang relevan, bukan semata-mata membahas rencana pertemuan.
Dalam percakapan selanjutnya, Eka menyatakan dirinya tidak alergi terhadap pemberitaan. Ia menegaskan bahwa yang diharapkannya ialah agar wartawan turun langsung ke lapangan.
Eka juga menjelaskan bahwa komentarnya di Facebook dimaksudkan untuk memastikan kebenaran informasi dan meminta tanggapan pihak terkait, bukan untuk menyatakan secara umum bahwa seluruh pemberitaan tersebut merupakan hoaks.
Ia turut menyampaikan harapan agar tim tindak pidana korupsi (Tipikor) turun langsung ke lokasi sehingga persoalan tersebut dapat ditelusuri dan memperoleh kejelasan. Menurutnya, hal itu bertujuan mengetahui kebenaran, bukan menantang pihak tertentu.
Percakapan tersebut berakhir dengan pernyataan Eka, “Bapak Saja yang tidak paham, Katanya datang saja ke lokasi…. Hadehhh… Capek kita pak”.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan persoalan dana BOSP tidak dimaksudkan untuk memvonis kepala sekolah ataupun pihak lain telah melakukan tindak pidana.
Penyebutan dugaan penyimpangan dalam pemberitaan harus tetap dibedakan dari kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan dokumen, pencocokan data, klarifikasi pihak terkait, serta penilaian instansi yang berwenang.
Karena itu, bantahan dari pihak yang menanggapi pemberitaan patut memperoleh ruang, sebagaimana informasi awal yang menjadi dasar pemberitaan juga perlu diuji melalui proses verifikasi.
Permintaan agar wartawan turun langsung ke lapangan merupakan masukan yang dapat ditindaklanjuti. Namun, untuk menjawab persoalan pengelolaan anggaran, pemeriksaan lapangan idealnya juga disertai penelusuran dokumen perencanaan, realisasi belanja, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, dan data jumlah peserta didik yang relevan.
Sikap kepala sekolah yang sebelumnya diberitakan belum memberikan jawaban atas konfirmasi media juga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media wajib memperhatikan ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi media untuk memberikan ruang tanggapan dan memperbaiki informasi apabila ditemukan kekeliruan.
Kedua, Kode Etik Jurnalistik. Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 10 mengatur kewajiban segera meralat dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, sedangkan Pasal 11 mengatur pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Ketiga, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Peraturan yang berlaku sejak 6 Februari 2026 ini menjadi salah satu acuan pengelolaan dana BOSP pada tahun anggaran 2026, termasuk pengaturan penggunaan dan pengelolaannya.
Untuk dugaan yang berkaitan dengan tahun anggaran sebelumnya, ketentuan yang berlaku pada masing-masing periode juga harus diperiksa. Penilaian atas pengelolaan dana tidak cukup hanya berdasarkan pemberitaan atau pernyataan di media sosial, tetapi harus mengacu pada dokumen dan ketentuan yang relevan.
Redaksi tetap membuka ruang kepada kepala sekolah, pihak SDN 071222 Balohili Mola, Eka Buulolo, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk memberikan penjelasan dan menyerahkan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
Apabila terdapat data yang menunjukkan kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi berkewajiban menindaklanjutinya sesuai prinsip koreksi jurnalistik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi tersebut dapat menjadi bahan penelusuran lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Redaksi juga mendorong pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan atau informasi yang disertai bukti sesuai kewenangan masing-masing, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
Hingga terdapat bukti yang memadai atau hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, persoalan pengelolaan dana BOSP di SDN 071222 Balohili Mola tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar perbedaan pendapat antara pemberitaan dan komentar di media sosial, melainkan kebutuhan untuk memastikan bahwa informasi mengenai penggunaan dana pendidikan dapat dijelaskan secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan. (Deni Zega)












Komentar