Terbongkar! PKS Berdiri di Panca Karsa Purna Jaya Kec. Banjar-Baru Izin Pakai Banjar Dewa Kec. Banjar Agung – DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM akan Gugat ke PN dan PTUN Bandar Lampung
Skandal perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Inti Tani di Kabupaten Tulang Bawang semakin terbongkar. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung memastikan akan membawa kasus ini ke ranah pengadilan.
Hari ini kami tim DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM melakukan koordinasi dengan KPK RI, KAPOLRI RI, dan Kementerian ATR dan Tata Ruang/BPN RI di Jakarta.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum DPP, *RISWAN MURA, S.H., CLM.* usai melakukan koordinasi maraton di Gedung Merah Putih KPK RI, Bareskrim Mabes Polri Gedung Awaloedin Djamin, dan Direktorat Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN RI.
“Fakta paling fatal yang kami temukan adalah, fisik pabrik kelapa sawit itu nyata berdiri di *Desa Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru*. Tapi seluruh dokumen perizinannya, mulai dari NIB, KKPR, hingga lingkungan, justru keluar menggunakan alamat *Desa Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung*,” tegas Riswan Mura, S.H., CLM. di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Riswan, hal ini adalah bentuk *maladministrasi berat dan cacat hukum.
“Secara hukum tata negara dan sistem OSS Berbasis Risiko PP No.5 Tahun 2021, ini tidak sah. Titik koordinat fisik wajib sesuai dengan desa tempat bangunan berdiri. Kepala Kampung yang berhak merekomendasikan adalah Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya, bukan Kepala Kampung Banjar Dewa. Ini akal-akalan untuk mengakali RTRW Zona Kuning,” ujarnya.
Akan Gugat ke PN dan PTUN
Atas temuan tersebut, DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM menyatakan sikap tegas akan menempuh jalur hukum litigasi:
1. Gugat ke Pengadilan Negeri (PN)
Akan melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata terhadap PT Karya Inti Tani dan pihak-pihak yang terlibat atas kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan.
2. Akan Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung
Akan melayangkan gugatan untuk membatalkan seluruh produk perizinan yang diterbitkan secara melawan hukum karena cacat locus dan melanggar Perda RTRW Kabupaten Tulang Bawang No.5 Tahun 2012.
“Ini kami lakukan karena kami sudah kantongi bukti kuat, yaitu Surat Undangan Resmi Kecamatan Banjar Baru No.005/209/IX.2/TB/X/2026 dan rekaman video pengakuan Camat Banjar Baru Agus Wandi, S.H., M.H. yang mengakui bahwa lokasi PKS melanggar Zona Kuning dan izinnya memang tidak sesuai locus sejak awal, dan Bupati Tulang Bawang sudah tahu,” pungkas Riswan.
Riswan menegaskan, selain gugatan di PN dan PTUN Bandar Lampung, pihaknya tetap mengawal laporan di KPK RI, KAPOLRI RI melalui Bareskrim Mabes Polri, dan Kementerian ATR dan Tata Ruang/BPN RI – Ditjen PPTR untuk audit tata ruang.
Tim Redaksi Liputankhusus.com













Komentar