SELATPANJANG – LiputanKhusus.com – Aksi dugaan pembobolan rumah warga di Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial RS alias Abay ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial SB, yang kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumah lamanya di Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, diduga dibobol. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Begitu mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mako Polsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP J.A. Lubis, Sabtu (24/10/2026).
Pintu dan Jendela Ditemukan Terbuka
Peristiwa itu bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah lamanya untuk memindahkan barang-barang yang masih tertinggal di dalam bangunan.
Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati pintu bagian tengah dan jendela dapur dalam keadaan terbuka. Kecurigaan semakin kuat setelah korban menemukan bekas congkelan serta kerusakan pada bagian kayu jendela dapur.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang telah hilang. Barang-barang tersebut terdiri dari satu unit televisi LED merek LG berukuran 32 inci, kotak alat semprot merek T-REX, serta sebuah flashdisk yang berisi foto bukti nomor seri televisi.
Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tebingtinggi pada Jumat (23/10/2026), agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RS alias Abay pada Sabtu dini hari.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang kini masih ditangani kepolisian. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna mendalami perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, RS alias Abay dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status terduga pelaku belum dapat disamakan dengan putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polsek Tebingtinggi kini melanjutkan penanganan perkara untuk mengungkap secara terang dugaan pembobolan rumah tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.













Komentar