Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Sandy Purwanto

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, TANGERANG SELATAN – Pasar Reni Jaya yang berada di Jl. Ruko Reni Jaya, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417, selain menjadi pusat jual-beli sayur-mayur dan kebutuhan pokok, diduga juga menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G.

Berdasarkan informasi warga dan pedagang pasar, obat jenis Eximer dan Tramadol diduga diperjualbelikan secara bebas di salah satu ruko di area pasar tersebut. Obat tersebut ramai dibeli pengunjung dan diduga diedarkan tanpa izin edar resmi dari dinas kesehatan.

Seorang pria yang disebut bernama Roni diduga menjadi pengedar. Ia dilaporkan mengedarkan obat keras tersebut setiap pagi, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Aktivitas tersebut membuat heran para pedagang dan pengunjung pasar. Pasalnya, peredaran dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Pasar kan tempat jualan sayur, bukan obat keras. Kami sebagai pedagang jadi tidak nyaman. Masa tidak ada yang menindak,” ujar salah seorang pedagang Pasar Reni Jaya.

Warga menilai kesehatan masyarakat sangat terancam dengan beredarnya obat yang diduga ilegal tersebut. Tramadol dan Eximer termasuk golongan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Warga pun meminta Kapolri dan jajaran Polres Tangerang Selatan untuk turun tangan menertibkan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Tangerang Selatan.

Peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras di Pasar Reni Jaya tersebut.

 

 

 

Laporan: Sandy Purwanto 

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu Kesehatan Masyarakat Terancam 
Panggung Seremonial di Tengah Kepungan Asap: Ketika Logika Ekologi Kalah oleh Nafsu Pencitraan
Narasi Provokatif Komisioner KPID Kalteng: Ketika Pengawas Media Justru Menjadi Sumber Kegaduhan Publik
OPINI: Mau Sebut Saya “Dalang”? Silakan! Mahasiswa Memang Harus Bergerak
Menjaga Marwah Bumi Tambun Bungai: Kepemimpinan Berakar Tradisi, Melangkah Menuju Masa Depan
​Mengapa Aksi Mahasiswa Kalteng di Kantor Gubernur Adalah Ujian Nyata Demokrasi Kalteng
Menjaga Independensi Pers di Tengah Kuasa Trias Politica
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu Kesehatan Masyarakat Terancam 

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Panggung Seremonial di Tengah Kepungan Asap: Ketika Logika Ekologi Kalah oleh Nafsu Pencitraan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Narasi Provokatif Komisioner KPID Kalteng: Ketika Pengawas Media Justru Menjadi Sumber Kegaduhan Publik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:13 WIB

OPINI: Mau Sebut Saya “Dalang”? Silakan! Mahasiswa Memang Harus Bergerak

Berita Terbaru