Oleh: Muhakim
PADANG PANJANG, LiputanKhusus.com – Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) adalah wajah Padang Panjang sebagai Kota Serambi Mekkah dan Kota Pendidikan. Ia menyimpan ingatan kolektif urang Minang. Ketika pemerintah merevitalisasi museum ini, seharusnya kita bangga.
Namun revitalisasi yang memakai dana APBD 2026 senilai Rp 479.999.200 justru meninggalkan tanda tanya besar di depan pintunya sendiri.
Data di Papan Proyek Begitu Jelas
Awak media memotret papan proyek pada 30 Oktober 2026 pukul 09:49 di Padang Panjang Barat. Papan itu mencatat data dengan rinci.
Pekerjaan: Revitalisasi PDIKM dan Pembangunan Aviari. Nilai Kontrak: Rp 479.999.200. Nomor Kontrak: 08/ PPK/RPDKIM.PA/Disporapar-PP/VIII-2026, tanggal 6 Agustus 2026. Masa Pelaksanaan: 75 hari kalender. Pelaksana: CV Utama Karya. Pengawas: CV Lanka Archindo Utama.
Hitungan sederhananya begini: Tim meneken kontrak pada 6 Agustus 2026, maka masa 75 hari kalender berakhir sekitar 20 Oktober 2026. Akan tetapi rekaman kamera pada 30 Oktober 2026, atau 10 hari setelah deadline, masih menunjukkan kaca pintu yang terbungkus stiker BRAVO, lantai yang tergenang, dan bangunan yang belum siap serah terima.
Muncul pertanyaan sederhana: Apakah proyek ini molor, atau PPK memberikan perpanjangan waktu tanpa mengumumkan kepada publik?
Belum Ada Kejelasan dari Disporapar
Upaya konfirmasi ke Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Panjang belum membuahkan hasil hingga tulisan ini tersusun. Awak media menghubungi Kepala Disporapar Busmar Chandra sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menyebut sedang rapat di Balai Kota. Setelah itu ia belum memberikan respons lebih lanjut.
Padahal titik inilah yang menentukan akuntabilitas anggaran publik. Nilai Rp 480 juta bukanlah nilai kecil untuk pariwisata daerah. Papan proyek sendiri menegaskan dengan huruf merah di bawah: PROYEK INI DIBANGUN ATAS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK.
Jika uang itu berasal dari pajak rakyat, maka rakyat berhak tahu alasan molornya. Publik perlu tahu apakah PPK menerbitkan adendum kontrak. Publik juga perlu tahu sudahkah PPK melayangkan teguran tertulis kepada penyedia. Bahkan publik berhak mempertanyakan apakah denda keterlambatan 1/1000 per hari sudah berjalan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di Mana Peran Konsultan Pengawas?
Pertanyaan penting lainnya menyangkut peran konsultan pengawas CV Lanka Archindo Utama. Revitalisasi museum bukan sekadar mengecat dinding dan memasang kaca. Pekerjaan ini menyangkut pelestarian nilai sejarah.
Karena itu kualitas harus berada di atas ketepatan waktu, namun ketepatan waktu tetap menjadi indikator profesionalitas pelaksana dan pengawas.
Penulis tidak dalam posisi menghakimi CV Utama Karya tidak becus. Bisa saja tim pelaksana menghadapi kendala teknis di lapangan, keterlambatan material, atau perubahan desain yang membutuhkan waktu tambahan.
Namun semua kendala itu membutuhkan penjelasan terbuka, bukan pembiaran.
Uang Rakyat Harus Terang
Jika keterlambatan terjadi karena kelalaian penyedia, publik harus mengetahui sanksi apa yang pemerintah berikan. Jika molor karena justifikasi teknis yang PPK setujui, tunjukkan dokumen perpanjangan waktunya secara terbuka.
Jangan sampai gerbang selamat datang di Museum Bustanil Arifin (PDIKM) menyambut pengunjung dengan bangunan yang belum selesai, sementara papan proyeknya sudah lewat tanggal.
Revitalisasi PDIKM dan Aviari merupakan ide bagus untuk pariwisata Padang Panjang. Namun ide bagus tanpa eksekusi yang transparan hanya akan menjadi catatan buruk.
Media massa berperan sebagai pengawas jalannya kekuasaan dan kebijakan pemerintah. Sebagai pilar keempat demokrasi, media menyoroti isu sosial, memberikan kritik konstruktif dan selalu membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk Disporapar, PPK, CV Utama Karya, dan CV Lanka Archindo Utama.
Uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara fisik, tapi juga secara moral.













Komentar