Lampung Barat, Liputankhusus.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat pada hari ini, Selasa (3/11/2026). Kedatangan pengurus AJP tersebut bertujuan menyerahkan Surat Penarikan Berkas Pengaduan Awal sekaligus menyerahkan secara langsung Bundel Dokumen Laporan Pengaduan Resmi (LAPDU) Hasil Perbaikan (Revisi) terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 di SDN 1 Puramekar, Selasa (3/11/2026).
Penyerahan berkas perbaikan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, didampingi Tim Investigasi Pers dan Saksi Pelapor, Boimin dan Budiman.
1. Alasan Penarikan dan Perbaikan Administrasi Pengaduan
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa penyampaian surat penarikan berkas awal nomor 082/LAPDU/DPC-AJP/LB/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 dilakukan murni atas alasan tertib administrasi dan akurasi data pembuktian.
“Dalam dokumen awal, kami mencantumkan rincian teknis nomor seri uang tunai pada Berita Acara Sita Mandiri II. Setelah kami verifikasi secara internal, rincian nomor seri lembaran uang tersebut disederhanakan agar tidak menimbulkan bias atau ketidaksesuaian teknis administratif. Pada berkas perbaikan nomor 082/LAPDU-REV/DPC-AJP/LB/X/2026 ini, pencatatan disempurnakan secara baku hanya mencantumkan nilai total Rp1.000.000,- (10 lembar pecahan Rp100.000,-) tanpa merinci nomor seri uang. Langkah koreksi ini kami ambil guna menjaga objektivitas, kepastian hukum, serta akuntabilitas pembuktian di mata tim auditor pengawas,” tegas Sugeng Purnomo.
2. Landasan Hukum Pengaduan dan Hak Perbaikan Data
Penyampaian serta perbaikan pengaduan ini berlandaskan pada kerangka hukum yang kokoh, antara lain:
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) / UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Mengamanatkan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan, di mana pihak pelapor berhak melakukan koreksi data administrasi pengaduan agar akurat, valid, dan sah secara hukum.
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor: Mengatur keabsahan tata cara penyampaian informasi serta perbaikan laporan pengaduan oleh masyarakat/lembaga kontrol sosial.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 3 ayat 1 & Pasal 6 huruf d dan e): Menjamin peran dan hak pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, dan pengawasan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan publik.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran APBN/APBD.
3. Substansi Pengaduan dan Penyerahan Barang Bukti Sita Mandiri
Dalam berkas pengaduan perbaikan tersebut, DPC AJP Lampung Barat menyampaikan beberapa poin penting untuk ditelaah oleh Inspektorat Daerah terkait pengerjaan fisik proyek revitalisasi SDN 1 Puramekar beranggaran APBN sebesar Rp1.318.827.591,-
1. Dugaan Benturan Kepentingan & Pelanggaran Swakelola: Adanya indikasi pengerjaan fisik proyek swakelola murni yang disinyalir diserahkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kepala Sekolah), yang berpotensi melanggar Juknis Kemendikdasmen No. 55 Tahun 2025 dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
2. Dugaan *Downgrade Spec* Material & K3: Indikasi material rangka atap baja ringan (ketebalan 0,65 mm diduga non-SNI) serta plafon PVC yang terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
3. Penyerahan 2 Paket Amplop Uang Sita Mandiri: Tim Investigasi turut menyerahkan 2 paket amplop berisi uang tunai total Rp1.200.000,- yang disita secara mandiri saat upaya penyampaian konfirmasi jurnalis:
Paket I (Kode: BB-02/AJP/2026): Uang tunai Rp200.000,- (2 lembar pecahan Rp100.000,-).
Paket II Revisi (Kode: BB-01/AJP/2026): Uang tunai Rp1.000.000,- (10 lembar pecahan Rp100.000,- tanpa perincian nomor seri).
4. Mengedepankan Praduga Tak Bersalah & Kewenangan Penuh Inspektorat
DPC AJP Lampung Barat menegaskan bahwa seluruh poin temuan fisik maupun administrasi yang disampaikan dalam dokumen pengaduan ini tetap mengedepankan **Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
“Seluruh temuan di lapangan maupun penyerahan barang bukti, bukti sita mandiri ini sepenuhnya kami serahkan kepada kewenangan dan kearifan profesional Tim Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk ditelaah, diuji, dan ditindaklanjuti secara objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sugeng Purnomo.
Melalui penyerahan perbaikan pengaduan resmi dan Berita Acara Serah Terima pada hari Selasa, 3 November 2026 ini, DPC AJP Lampung Barat berharap Inspektorat Daerah dapat segera menurunkan *Tim Audit Investigatif* guna memastikan akuntabilitas serta mutu fisik pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Lampung Barat.
DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat
Sekretariat: Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung
Kontak / WA: 0857-5825-8460













Komentar