Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Ribuan Gram Ganja Kering dan Belasan Gram Sabu-Sabu

Mulyadi Payakumbuh

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Liputankhusus.com — Mendadak terjadi kehebohan ditengah warga yang melintas disekitaran Jl.Jenderal Sudirman Kelurahan Balai Janggo pada hari Kamis (05/11) dini hari tadi.

Dilokasi tersebut, personil kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh melakukan penyergapan terhadap dua orang pria berinisial AS (32) dan FH (26) yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang di lakukan pihaknya. Dirinya mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis ganja kering dan lima paket narkotika jenis sabu-sabu.

” Iya, hasil interograsi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkanya di Kota Payakumbuh, ” kata AKP Gusmanto.

Dari lokasi penangkapan, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan perkara ke rumah AS yang berlokasi di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat.

Ditempat tersebut polisi menemukan satu paket sedang ganja kering dibalut dengan lakban coklat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital beberapa barang bukti pendukung lainya.

” Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2210 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram, ” ungkap AKP Gusmanto.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

APBD Tanah Datar Terbatas, Eka Putra Jemput Anggaran Pusat Lewat Stafsus Kemenko IPK Herzaky
Pengalaman Kerja 45 Pejabat Padang Panjang Diakui Jadi Nilai, Sekdako Doni Hendra Buka Kelas RPL di BPSDM Sumbar
Jumat Keliling, Wakapolres Padang Panjang Titip 3 Pesan Keras Soal Maling, Narkoba dan Anak Bawa Motor
FATHUR RAZA Q INISIASI GEMA DAKWAH BERANI BERKAH, HADIRKAN RUANG DAKWAH POSITIF BAGI GENERASI MUDA
Revitalisasi Rampung, SMAN 1 X Koto Singkarak Ditantang Jaga Gedung Baru Agar Tak Cepat Rusak
Kapolsek Gunung Megang Gelar Jumat Keliling di Masjid Agung Desa Sumaja Makmur, Jaga Kamtibmas dan Pererat Silaturahmi
Jon Firman Pandu Buka Kelas Pembiayaan UMKM di Koto Baru, Baznas Kucurkan Rp80 Juta untuk Usaha Disabilitas
DPRD Solok Sahkan APBD 2027 Jadi Perda, Jon Firman Pandu Terima Rekomendasi Banggar untuk Ditindaklanjuti
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:42 WIB

APBD Tanah Datar Terbatas, Eka Putra Jemput Anggaran Pusat Lewat Stafsus Kemenko IPK Herzaky

Jumat, 6 November 2026 - 22:13 WIB

Pengalaman Kerja 45 Pejabat Padang Panjang Diakui Jadi Nilai, Sekdako Doni Hendra Buka Kelas RPL di BPSDM Sumbar

Jumat, 6 November 2026 - 21:53 WIB

Jumat Keliling, Wakapolres Padang Panjang Titip 3 Pesan Keras Soal Maling, Narkoba dan Anak Bawa Motor

Jumat, 6 November 2026 - 21:35 WIB

FATHUR RAZA Q INISIASI GEMA DAKWAH BERANI BERKAH, HADIRKAN RUANG DAKWAH POSITIF BAGI GENERASI MUDA

Jumat, 6 November 2026 - 19:57 WIB

Revitalisasi Rampung, SMAN 1 X Koto Singkarak Ditantang Jaga Gedung Baru Agar Tak Cepat Rusak

Berita Terbaru