Alih Fungsi Lahan Sebagai Pembenaran Panas Bumi di TNBBS: Konsistensi Kebijakan Atau Preseden Ketidak Adilan Prosedural

Irfan fajri

Sabtu, 31 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Liputankhusus.com – Aktivis masyarakat Lampung Barat, Dedi yang merupakan salah satu Putra Daerah lampung barat,”bersama pakcik pinnur salah satu masyarakat adat mempertanyakan konsistensi penerapan wacana alih fungsi lahan dalam kebijakan pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan TNBBS.

Pernyataan ini merupakan respons kritis terhadap penjelasan kepala Balai Besar TNBBS yang viral di media massa dibeberapa hari lalu terkait rencana modifikasi batas kawasan untuk PT Star Energi Geotermal suoh-sekincau.

Wacana modifikasi batas kawasan ini muncul karena lokasi operasional PT Star Energi Geotermal secara geografis berada didalam area TNBBS, Sehingga memerlukan penyesuaian status lahan. Penjelasan tersebut didasarkan pada alasan bahwa kondisi eksisting lahan telah mengalami alih fungsi menjadi perkebunan kopi milik masyarakat.

Kehadiran Proyek panas bumi ini memunculkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat. Masyarakat khawatir aktivitas pengeboran dan pembangunan infrastruktur akan mengganggu siklus hidrologis, menurunkan debit mata air yang menjadi sumber kehidupan, serta memicu bencana geologis seperti longsoran dan gempa mikro.

Selain itu, masyarakat juga cemas bahwa pembukaan akses jalan industri akan memicu invasi liar ke area inti taman nasional yang masih lestari, sehingga justru mempercepat degradasi ekosistem yang hendak” dipulihkan” melalui mekanisme alih fungsi tersebut.

Dalam tanggapan balai besar TNBBS wilayah provinsi Lampung yang telah beredar di media massa secara eksplisit membenarkan bahwa proyek tersebut memang berada didalam kawasan konservasi. Ia menyatakan “masuk,tetap masuk. Tetapikan memang dia OUV-nya sudah kena sekali. Memang kawasan yang sudah terbuka dengan tanaman kopi disana.” terkait rencana penggeseran batas, ia menambahkan,” tidak, kalau secara gamblang tidak berpotensi mengganggu. Karena itu memang bagian dari skenario yang diusulkan oleh UNESCO sendiri masuk dalam,”boundary modification.”

Aktivis Lampung barat menilai pernyataan Balai Besar tersebut cenderung simplistik atau terkesan menyederhanakan dan mengabaikan kompleksitas ekologis serta sosial di lapangan. Dedi berpendapat bahwa pembenaran berbasis “kondisi eksisting” berpotensi menciptakan standar ganda apabila tidak diterapkan secara merata terhadap seluruh wilayah konservasi yang memiliki karakteristik serupa.

“Jika alih fungsi lahan dari hutan konservasi menjadi perkebunan kopi dijadikan landasan pembenaran bagi masuknya industri ekstraktif ke dalam kawasan taman nasional, maka prinsip yang sama harus berlaku adil bagi zona-zona penyangga lainnya yang saat ini juga telah dikelola sebagai lahan pertanian oleh masyarakat lokal,”tegas Dedi.

Ketidak jelasan mengenai perlakuan terhadap area-area lain yang telah mengalami alih fungsi serupa berpotensi mencederai asas keadilan prosedural dan menciptakan preseden berbahaya dalam tata kelola kawasan lindung.

Perlu dipahami bahwa istilah” ketidakadilan prosedural” dalam konteks ini merujuk pada cacat metode pengambilan keputusan oleh otoritas konservasi, bukan sekedar ketidakpuasan terhadap hasil akhir. Secara spesifik, hal ini mencakup tiga pelanggaran prinsip administrasi negara.

Pertama ketidakkonsistenan penerapan kriteria objektif Perlakuan setara terhadap kasus serupa. Kedua, absennya pedoman operasional transparan yang membuat keputusan bersifat diskresioner dan sewenang-wenang. Ketiga, penyimpangan mandat restorasi TRHS yang seharusnya bertujuan memulihkan ekosistem, bukan melegalkan eksploitasi.

Tanpa kerangka prosedur yang baku, proses perubahan status kawasan rentan disalahgunakan sebagai instrumen selektif yang menguntungkan kepentingan korporasi sambil mengabaikan hak kelola masyarakat adat dan lokal.

Dedi menegaskan kembali bahwa kritikan yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan mutlak terhadap keberadaan PT Star Energi Geotermal maupun upaya menghambat investasi energi.

Sebaliknya, kritik ini dilandasi oleh itikad baik agar seluruh proses pengembangan proyek dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat secara nyata dan bukan sekedar formalitas, dari seluruh lapisan masyarakat adat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat lokal dan tetap selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, Dedi menyoroti pentingnya evaluasi ulang terhadap penerapan asas manfaat dan dasar kepentingan umum dalam proyek ini.

Menurutnya, klaim”kepentingan umum” tidak boleh dimaknai sebagai kontribusi terhadap bauran energi Nasional atau pendapatan negara semata. Bagi pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten Lampung Barat secara umum, asas manfaat harus diterjemahkan secara nyata dalam bentuk jaminan ketahanan air, perlindungan mata pencaharian agraris, dan pembagian keuntungan yang adil bukan sekedar janji kompensasi sesaat. Jika proyek ini justru mengancam sumberdaya vital seperti air bersih dan lahan produktif warga, maka ia telah gagal memenuhi syarat substantif sebagai kegiatan yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat daerah.

Oleh karena itu, Dedi mendesak Balai Besar TNBBS untuk segera merumuskan pedoman alih fungsi lahan yang jelas, terukur, dan berkeadilan, serta mutlak dalam setiap pengambilan keputusan terkait perubahan status kawasan.

“Apabila wacana alih fungsi lahan terus digunakan tanpa disertai pertanggungjawaban ekologis, sosial, dan prosedural yang memadai, upaya pelestarian warisan dunia dikhawatirkan justru akan mempercepat kerusakan ekosistem dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga konservasi negara,”pungkas Dedi

(*)

Berita Terkait

SEMARAK FAMILY GATHERING SABILUL HAQ KOTA SOLOK BATCH 4, KEGIATAN DIPUSATKAN DI SARI MANGGIS
Hj, Arnila Hi.Moh.Ali Wakil Ketua I DPRD Sulteng Dukung Penuh Pencegahan Karhutla Lewat Operasi Aman Tinombala 2026
PILREK UNTAD 2027-2031 MEMANAS: Prof. Khairil dan Petahana Prof. Amar Daftar di Hari yang Sama
Hj. Warda Dg Mamala Gelar Istighosah Akbar di Gedung Baru Grand Berlian Mamala
Kabel Menjuntai‑tumpuk di Kota Payakumbuh Dinilai Berbahaya, LSM GIB Desak PLN Segera Tindak
Apresiasi Warga untuk Kapolsek Ciputat Timur, Toko Obat Keras Daftar G di Cempaka Putih Ditutup Permanen
Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Apresiasi Program Ketahanan Pangan Rutan Kelas I Bandung
Marhuding: Guru Bersatu Lahirkan Organisasi Kuat, Pendidikan Mateng Bermartabat
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:06 WIB

SEMARAK FAMILY GATHERING SABILUL HAQ KOTA SOLOK BATCH 4, KEGIATAN DIPUSATKAN DI SARI MANGGIS

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Alih Fungsi Lahan Sebagai Pembenaran Panas Bumi di TNBBS: Konsistensi Kebijakan Atau Preseden Ketidak Adilan Prosedural

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Hj, Arnila Hi.Moh.Ali Wakil Ketua I DPRD Sulteng Dukung Penuh Pencegahan Karhutla Lewat Operasi Aman Tinombala 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:35 WIB

PILREK UNTAD 2027-2031 MEMANAS: Prof. Khairil dan Petahana Prof. Amar Daftar di Hari yang Sama

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Hj. Warda Dg Mamala Gelar Istighosah Akbar di Gedung Baru Grand Berlian Mamala

Berita Terbaru