PEKANBARU – DPW Pemuda LIRA Provinsi Riau secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Apri, terduga aktor utama pengangkut dan pengedar kayu ilegal (illegal logging) yang membawa kayu hasil pembalakan liar dari wilayah Sijunjung, Sumatera Barat, menuju Provinsi Riau.
Ketua Pemuda LIRA Riau Daniel Saragi,S.H menyampaikan bahwa aktivitas perambahan hutan dan pengiriman kayu haram ini sudah sangat meresahkan masyarakat serta merusak kelestarian lingkungan di wilayah Riau dan sekitarnya. Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun di lapangan, terduga pelaku kerap beraktivitas secara terang-terangan dan seolah tidak tersentuh hukum.
“Kami minta aparat tidak membiarkan praktik pembalakan liar ini terus berjalan. Apri diduga kuat menjadi pemain utama yang menyuplai kayu ilegal dari Sijunjung ke Riau. Sikapnya yang seolah kebal hukum ini menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tegas Ketua Pemuda LIRA Riau dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Lebih lanjut, Pemuda LIRA Riau menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI yang membekingi kegiatan ilegal tersebut, sehingga membuat pelaku merasa aman dalam menjalankan aksinya melintasi perbatasan wilayah.
Merespons dugaan tersebut, Pemuda LIRA Riau secara terbuka meminta Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan (atau jajaran pimpinan TNI terkait) untuk turun tangan langsung mengusut tuntas keterlibatan oknum prajurit yang merusak institusi tersebut.
Tim coba mengkonfirmasi Apri tapi ternyata Wa sudah di blok selama ini dia selalu menyangkal bermain kayu ilegal, dengan memblokir wa membuat semakin mencurigakan apakah informasi ini benar.
“Jika benar ada oknum TNI yang membekingi bisnis haram ini, kami memohon kepada Bapak Pangdam untuk tidak tinggal diam. Ambil tindakan tegas dan usut tuntas tanpa pandang bulu. Jangan sampai ulah oknum merusak nama baik institusi TNI yang dicintai rakyat,” lanjutnya.
Pemuda LIRA Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku utama beserta pihak-pihak yang melindunginya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Sumber: Pemuda Lira Riau













Komentar