Liputankhusus.com, JAKARTA BARAT — Maraknya peredaran pelumas atau oli oplosan ilegal di wilayah Jakarta Barat semakin meresahkan. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya kendaraan operasional seperti truk, mobil pikap, hingga kendaraan pribadi, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli oli di pasaran. Kamis, 08/10/2026
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan di lapangan, sebuah bangunan gudang berdinding seng di Jl. Benda Raya No. 63, RT 03/RW 05, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga kuat menjadi tempat berlangsungnya praktik pengoplosan oli ilegal. Bangunan gudang tersebut disinyalir beroperasi secara liar tanpa mengantongi izin resmi dari dinas maupun instansi pemerintah terkait.
Praktik pengoplosan di lokasi tersebut tidak dilakukan dalam skala kecil eceran (literan), melainkan menggunakan wadah drum berkapasitas besar (sistem mendruman). Oli tak berizin ini diduga diolah dan dikemas meniru produk pelumas ternama merek Pertamina, khususnya varian kekentalan Meditran / SAE 40 dan SAE 50 yang populer digunakan pada mesin armada angkutan barang dan kendaraan niaga.
Kegiatan usaha ilegal yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial A alias Aloy ini tidak hanya melanggar hukum terkait perizinan usaha dan hak cipta/merek, tetapi juga berpotensi besar merugikan masyarakat secara finansial. Penggunaan oli oplosan dapat merusak komponen internal mesin, menurunkan efisiensi bahan bakar, hingga menyebabkan kerusakan fatal (engine failure) pada kendaraan.
Masyarakat dan para pemilik armada angkutan di imbau untuk selalu membeli oli di distributor resmi guna menghindari produk palsu. Di samping itu, aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan, menindak tegas, dan menyegel lokasi gudang tanpa izin tersebut guna mencegah dampak kerugian yang lebih luas.
Laporan: Sandy Purwanto













Komentar