GOWA — Aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin
di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa,
kini dinilai semakin tidak terkendali. Diantaranya, aktivitas
tersebut diduga dikelola oleh Dg. Palallo, Haji Nuntung, dan
CV. Fajar Utama.
**Juansyah, S.H., Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPW LSM
GEBRAK Sulsel**, menyampaikan pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum
bersama instansi terkait segera bertindak. Seluruh kegiatan pertambangan
di lokasi tersebut, termasuk yang dikelola pihak-pihak di atas, harus
diperiksa secara menyeluruh — izin, status lahan, dokumen lingkungan,
serta dampak terhadap warga sekitar.
“Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tegas,
transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai aktivitas yang
diduga ilegal terus berjalan sementara penegakan hukum terkesan
lemah,” ujar Juansyah, S.H.
“Uang rakyat, lingkungan, dan kepentingan masyarakat harus
dilindungi. Tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir
pihak,” tambahnya.
Pihaknya juga berkomitmen akan terus memantau perkembangan di
lapangan dan menyampaikan setiap temuan indikasi pelanggaran
kepada pihak berwenang.
“Usut tuntas, tindak tegas. Jangan beri ruang bagi aktivitas
ilegal di wilayah kita,” tegas Juansyah, S.H.
———
Sumber & Narasumber: Juansyah, S.H. — Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPW LSM GEBRAK Sulsel
Penulis: wartawan. deli serdang













Komentar