PALU – Pemekaran daerah tidak cukup hanya bermodalkan aspirasi. Kesiapan administratif, kemampuan fiskal, hingga potensi pendapatan asli daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua III DPRD Sulawesi Tengah, H. Ambo Dalle. Ia mendorong agar pemekaran DOB dilakukan secara selektif dengan memperketat persyaratan bagi daerah yang ingin dimekarkan.
Menurut Ambo Dalle, calon DOB harus memiliki kemampuan untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan secara mandiri.
Potensi sumber daya alam dan kekuatan ekonomi daerah dinilai menjadi faktor kunci untuk mengukur kesiapan tersebut.
“Pemekaran bukan hanya soal memisahkan wilayah, tapi soal memastikan daerah baru itu mampu hidup mandiri, melayani rakyat, dan mengelola potensinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap DPRD Sulteng dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) calon DOB yang digelar di Jakarta, Kamis (30/9/2026). Dalam forum yang diprakarsai DPR RI dan DPD RI itu, DPRD Sulteng mendorong pemerintah pusat membuka kembali moratorium pemekaran daerah.
Ambo Dalle hadir bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, dalam Rakernas tersebut.
Forum itu membahas berbagai aspirasi daerah terkait pembentukan DOB, termasuk kebutuhan adanya kebijakan yang memberikan kepastian bagi daerah yang selama ini memperjuangkan pemekaran.
Salah satu poin yang mengemuka dalam Rakernas adalah dorongan kepada Presiden RI agar moratorium pemekaran daerah dapat dibuka kembali.
Namun, pembukaan moratorium tersebut diminta tetap selektif dan proporsional, terutama dari sisi pengaturan keuangan daerah agar DOB baru mendapat dukungan anggaran yang jelas.
Di sisi lain, DPRD Sulteng menegaskan akan terus mengawal aspirasi pemekaran yang sudah berjalan, termasuk calon DOB Tompotika di Kabupaten Banggai.
Komitmen itu telah ditunjukkan melalui Rapat Paripurna penetapan persetujuan pembentukan DOB Kabupaten Tompotika pada 25 September 2025 lalu. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle.
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Sulteng menyatakan persetujuan atas DOB Tompotika yang meliputi tujuh kecamatan, yakni Masama, Lamala,
Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo, dengan ibu kota di Kecamatan Balantak. Delapan fraksi DPRD Sulteng bersepakat untuk melanjutkan pembahasan pembentukan DOB tersebut.
Meski kebijakan moratorium DOB masih berlaku secara nasional, DPRD Sulteng memastikan dokumen usulan Tompotika akan terus dikawal hingga ke pemerintah pusat sebagai bentuk komitmen untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat pemerataan pembangunan.












Komentar