Pemalang, Liputankhusus.com — Mekanisme pelayanan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis solar bagi petani di Kabupaten Pemalang menuai keluhan.
Sejumlah petani mengaku kesulitan mengurus rekomendasi karena adanya ketentuan pelayanan yang mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor, termasuk petani lanjut usia.
Informasi yang diterima menyebutkan, sebelumnya pengurusan surat rekomendasi masih dapat dilakukan melalui perwakilan kerabat atau saudara dengan ketentuan persyaratan yang lengkap dan sesuai.
Namun, belakangan para petani disebut diarahkan untuk datang sendiri dalam proses pelayanan penerbitan rekomendasi maupun barcode BBM bersubsidi.
Keluhan tersebut terutama datang dari petani yang telah berusia lanjut. Selain faktor kondisi fisik, sebagian petani juga harus menempuh jarak cukup jauh dari wilayah tempat tinggalnya menuju kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang.
“Kalau harus datang sendiri ke kantor, banyak petani yang sudah sepuh dan kesulitan melakukan perjalanan jauh. Sebelumnya masih bisa diwakilkan. Kenapa sekarang harus petaninya sendiri yang datang?” keluh salah seorang petani.
*Oknum pegawai pelayanan yang bernama Airin, Mempersulit Pelayanan*
Di tengah keluhan tersebut, muncul bahwa salah satu pegawai bernama Airin, yang disebut sebagai tenaga pada bagian pelayanan penerbitan barcode BBM bersubsidi, turut menjadi pihak yang menangani proses pelayanan tersebut.
Menurut informasi para petani yang dihimpun dari sumber, Airin seolah menerapkan ketentuan yang mengharuskan petani datang sendiri serta keluhan dari masyarakat terkait pelayanan yang berbelit-belit harus menyertakan nomor mesin yang jelas.
sedangkan untuk nomor mesin kebanyakan sudah banyak yang termakan usia, contoh sudah berkarat, terkena lumpur, oli, sehingga susah terbaca.
Sedangkan dari oknum petugas pelayanan tidak bisa menyadari hal-hal seperti itu, meskipun terdapat arahan dari pihak atasan yang disebut telah memberikan ruang bagi mekanisme perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Muncul pertanyaan dalam benak dari beberapa petani, jadi sebenarnya Kepala Dinasnya itu Airin apa Ibu Era Srinaini, S.PI., MM.
Jika benar terdapat instruksi internal yang memperbolehkan pengurusan melalui perwakilan dengan surat kuasa yang sah, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan tersebut diterapkan di tingkat petugas pelayanan.
Apakah ketentuan datang sendiri tersebut merupakan kebijakan resmi Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, atau merupakan penerapan pelayanan di tingkat petugas?
*Regulasi BPH Migas Membuka Ruang Perwakilan*
Persoalan tersebut menjadi penting karena Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 masih memberikan ruang bagi pengurusan secara perwakilan untuk konsumen pengguna usaha pertanian kelompok tani.
Dalam Pasal 10 ayat (3), disebutkan bahwa pengurusan surat rekomendasi dan/atau pengambilan BBM tertentu untuk konsumen pengguna usaha pertanian kelompok tani dapat diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna yang merupakan anggota kelompok tani, dengan memberikan surat kuasa yang sah. Regulasi tersebut juga menyatakan penerbitan surat rekomendasi tidak dipungut biaya.
BPH Migas melalui FAQ resminya juga menjelaskan bahwa proses permohonan surat rekomendasi dan pembelian BBM dengan surat rekomendasi dapat dilakukan secara kolektif dengan membawa surat kuasa sesuai format yang ditentukan.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi di Pemalang perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah terdapat persyaratan tambahan yang memang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah atau hanya merupakan praktik pelayanan di lapangan.
*BPH Migas Dorong Kemudahan Akses Petani*
Pada 1 Oktober 2026, BPH Migas juga mempublikasikan kebijakan yang bertujuan mempermudah akses petani terhadap BBM subsidi melalui pelibatan pemerintah di tingkat kecamatan dalam penerbitan surat rekomendasi.
Langkah tersebut disebut bertujuan mendekatkan pelayanan kepada petani sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
BPH Migas sebelumnya juga menjelaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi melalui aplikasi XStar ditujukan untuk membuat penyaluran BBM subsidi lebih tertib, transparan dan tepat sasaran.
Karena itu, apabila di Kabupaten Pemalang justru terdapat petani lanjut usia yang merasa kesulitan mengakses pelayanan karena diwajibkan hadir sendiri, kondisi tersebut patut menjadi perhatian Dinas Pertanian setempat.
*Dinas Pertanian Pemalang Diminta Beri Penjelasan*
Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang perlu memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pelayanan yang saat ini diterapkan, khususnya terkait persyaratan kehadiran langsung pemohon.
*Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:*
1. Apakah benar petani wajib datang sendiri untuk mengurus surat rekomendasi atau barcode BBM subsidi?
2. Apakah surat kuasa yang sah masih dapat digunakan untuk mewakili petani?
3. Jika mekanisme perwakilan diperbolehkan, mengapa terdapat petani yang mengaku tetap diwajibkan hadir sendiri?
4. Apakah terdapat surat edaran atau instruksi tertulis dari pimpinan Dinas Pertanian mengenai ketentuan tersebut?
5. Apakah Airin memiliki kewenangan untuk menetapkan atau menolak mekanisme pelayanan tersebut?
6. Bagaimana mekanisme pelayanan bagi petani lanjut usia atau petani yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung?
Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi antara kebijakan pimpinan dengan praktik yang diterapkan petugas di lapangan.
Terlebih, penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi pada dasarnya bertujuan memastikan petani yang memang berhak memperoleh BBM subsidi dapat mengaksesnya secara tepat sasaran dan tepat volume melalui proses verifikasi.
*Keluhan Petani Perlu Ditindaklanjuti*
Apabila terbukti terdapat petugas yang menerapkan persyaratan di luar ketentuan atau mempersulit pelayanan tanpa dasar kebijakan yang jelas, Dinas Pertanian Pemalang perlu melakukan evaluasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ketentuan hadir langsung memang merupakan kebijakan resmi dengan dasar tertentu, pemerintah daerah juga perlu menyampaikan dasar hukum dan prosedurnya secara terbuka kepada para petani.
Dengan demikian, tidak terjadi kesan bahwa petani, terutama yang sudah lanjut usia, dipersulit ketika mengakses BBM subsidi yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.












Komentar