Liputankhusus.com, TANGERANG – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar secara tidak resmi kembali mencuat di wilayah hukum Polresta Tangerang. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut disinyalir terjadi di SPBU 34.156.06 yang berlokasi di Rest Area Tol Jakarta–Merak KM 43, kawasan Kecamatan Jayanti/Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada malam hingga dini hari, antrean panjang kendaraan roda enam jenis truk colt diesel tampak mengular hingga memadati bahu jalan sebelum pintu masuk SPBU.
Menariknya, sejumlah truk bernomor polisi lokal maupun luar daerah tersebut terlihat mondar-mandir beberapa di antaranya berwarna hijau dan kuning dengan bak tertutup terpal (kojongan) yang diduga kuat telah dimodifikasi menggunakan tangki rakitan (heli) untuk menguras Bio Solar bersubsidi.
Aktivitas di SPBU ini terkesan sangat tertutup dan dijaga ketat oleh pihak-pihak tertentu. Awak media yang mencoba melakukan dokumentasi dan investigasi di area SPBU mendapati keberadaan sejumlah oknum pria tak dikenal yang diduga bertindak sebagai pengawas lapangan atau “penjaga” operasional ilegal tersebut.
Setiap kali ada warga atau awak media yang memegang ponsel dan hendak mengambil foto maupun video situasi di dalam area pompa pengisian, oknum-oknum tersebut langsung menghampiri dan melakukan pelarangan secara intimidatif.
“Tidak boleh foto-foto di sini, Mas,” cetus salah seorang pria tidak dikenal saat melarang wartawan mengabadikan momen antrean kendaraan di dalam SPBU.
Tak hanya itu, indikasi keterlibatan oknum operator hingga pengawas internal SPBU juga makin menguat. Mereka disinyalir bekerja sama dengan para “helikopter” (istilah untuk penguras BBM) dengan berpura-pura melayani pengisian reguler. Setiap kali melihat keberadaan wartawan atau pihak luar yang mencurigakan, aktivitas pengisian dalam jumlah besar tersebut seketika diperlambat atau dihentikan sementara guna menyamarkan praktik penyelewengan.
Dampak dari dugaan permainan BBM bersubsidi ini sangat dirasakan oleh para pengemudi truk logistik antar-kota yang benar-benar membutuhkan Bio Solar untuk pengiriman barang.
Akibat antrean kendaraan penguras yang memakan waktu lama di dispenser pengisian, sopir-sopir reguler harus tertahan berjam-jam di luar area rest area.
Salah seorang pengemudi truk ekspedisi yang ditemui di lokasi mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku sudah tertahan lebih dari tiga jam hanya untuk mendapatkan giliran masuk ke area SPBU.
“Saya sudah antre dari jam 22.00 WIB, Mas. Sampai sekarang sudah jam 01.15 WIB dini hari, mobil saya masih tertahan di luar dan belum bisa masuk ke area pompa. Ya kalau tidak bisa masuk, kita tidak bisa isi Solar. Hitung-hitung istirahat saja di bahu jalan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, keterlambatan pengisian BBM ini sangat mengganggu target pengiriman barangnya yang harus tiba di tujuan tepat waktu.
“Paling sekitar 15 menit lagi kalau tidak bergerak juga, saya bakal jalan terus, Mas. Soalnya saya membawa muatan barang ke Cilegon dan harus sudah sampai di lokasi subuh ini,” pungkasnya.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Tindakan spekulatif yang demi keuntungan pribadi atau kelompok ini jelas-jelas merugikan negara dan mencekik masyarakat kecil serta sektor distribusi logistik nasional.
Melihat kondisi yang kian meresahkan di Rest Area KM 43 Tol Jakarta-Merak ini, aparat penegak hukum dari Polsek Balaraja hingga Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Indra Waspada didesak untuk tidak tinggal diam. Ketegasan, penertiban, dan penindakan hukum secara transparan sangat diharapkan agar jatah BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dijadikan ajang bisnis haram oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Laporan: Sandy Purwanto













Komentar