DPW LSM GEBRAK SULSEL DESAK POLRES JENEPONTO TINJAU ULANG STATUS TERSANGKA HJ NURSIA SANRANG

Kamis, 15 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO — LIPUTANKHUSUS.COM** — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GEBRAK Sulawesi Selatan mendesak Polres Jeneponto meninjau ulang penetapan status tersangka terhadap Hj. Nursiah Sanrang, seorang guru yang menurut keterangan pihak LSM diduga menjadi korban pengeroyokan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul aksi solidaritas ratusan guru yang memadati halaman Polres Jeneponto untuk menyuarakan keprihatinan terhadap perkara hukum yang menjerat Hj. Nursiah Sanrang.

Aksi solidaritas tersebut menjadi bentuk perhatian kalangan pendidik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar duduk perkara dapat dipahami masyarakat.

Awaluddin Anwar: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

Perwakilan DPW LSM GEBRAK Sulsel, Awaluddin Anwar, menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak kepolisian memeriksa kembali fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Stop kriminalisasi guru! Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan atau kepentingan tertentu. Jika seseorang dipukul dan dikeroyok, maka yang harus ditindak adalah pelaku kekerasannya, bukan korbannya,” ujar Awaluddin.

Ia meminta Polres Jeneponto meninjau kembali penanganan perkara Hj. Nursiah Sanrang dengan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta kronologi kejadian.

“Kami mendesak Polres Jeneponto segera meninjau kembali kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh terkesan berat sebelah. Masyarakat mengawasi jalannya penegakan hukum di wilayah ini, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh ketidakadilan,” tegasnya.

GEBRAK Sulsel Minta Pemeriksaan Fakta Secara Menyeluruh

DPW LSM GEBRAK Sulsel menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak mengabaikan fakta yang dapat meringankan maupun memberatkan pihak yang terlibat.

Menurut organisasi tersebut, kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi perkara dan dasar penetapan status tersangka terhadap Hj. Nursiah Sanrang.

GEBRAK Sulsel juga mengingatkan agar persoalan hukum yang melibatkan tenaga pendidik ditangani secara profesional, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru maupun masyarakat luas.

Meski demikian, dugaan pengeroyokan dan penetapan status tersangka perlu dinilai berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Penentuan peran dan tanggung jawab setiap pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan

Polres Jeneponto Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Jeneponto mengenai desakan DPW LSM GEBRAK Sulsel terkait perkara Hj. Nursiah Sanrang.

Redaksi LiputanKhusus.com membuka ruang bagi Polres Jeneponto dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta secara menyeluruh, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Penulis Tim Liputan Khusus

Sumber Awaluddin Anwar DPW

Berita Terkait

Warga Perumahan Bukit Indah Piayu (BIP) Kota Batam Mendatangi Kantor Air Batam Hilir(ABH) Sampaikan Aspirasi Terkait Pasokan Air Bersih
HUT Ke 14 Tahun, Pemerintah Kecamatan Belimbing Adakan Berbagai Lomba dan Doorfrize Berhadiah
Ayo Hadiri Shalat Istisqa! Pemerintah Kecamatan dan KUA Salahutu Ajak Masyarakat Bermunajat Bersama
Warga Sukamulya Rumpin Resah dengan Aktivitas Pembakaran Aluminium Foil, Khawatir Pencemaran dan Gangguan Kesehatan
Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Jambi Seberang, PLN Hadir Ringankan Beban Enam Keluarga
Menyuarakan Aspirasi Rakyat: Aksi Damai Ormas Mangkok Merah Bersatu Kalteng Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Kecewa Gubernur dan Sekda Tak Berani Menemui Massa
Empat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Resmi Dilantik Sekda Maluku Tengah
STATEMEN ASPIRASI GERAKAN MAHASISWA PEMBELA KEADILAN
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Warga Perumahan Bukit Indah Piayu (BIP) Kota Batam Mendatangi Kantor Air Batam Hilir(ABH) Sampaikan Aspirasi Terkait Pasokan Air Bersih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:18 WIB

HUT Ke 14 Tahun, Pemerintah Kecamatan Belimbing Adakan Berbagai Lomba dan Doorfrize Berhadiah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Ayo Hadiri Shalat Istisqa! Pemerintah Kecamatan dan KUA Salahutu Ajak Masyarakat Bermunajat Bersama

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:21 WIB

DPW LSM GEBRAK SULSEL DESAK POLRES JENEPONTO TINJAU ULANG STATUS TERSANGKA HJ NURSIA SANRANG

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Warga Sukamulya Rumpin Resah dengan Aktivitas Pembakaran Aluminium Foil, Khawatir Pencemaran dan Gangguan Kesehatan

Berita Terbaru