
* TERBONGKAR! Di Depan Video – Camat Banjar Baru Agus Wandi Akui Bupati Tahu Sejak Awal PKS PT Karya Inti Tani Salah Locus dan Langgar RTRW Zona Kuning*
akhirnya terbongkar total dalam forum resmi pemerintahan. Fakta itu diperkuat dengan bukti Undangan Rapat Resmi dan rekaman video pengakuan langsung dari Camat Banjar Baru.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Kecamatan Banjar Baru mengeluarkan *Surat Undangan Resmi Nomor: 005/209/IX.2/TB/X/2026*. Surat tertanggal *Kahuripan Jaya, 14 Oktober 2026* yang *ditandatangani langsung oleh Camat Banjar Baru, Agus Wandi, S.H., M.H.*, mengundang mediasi antara PT Karya Inti Tani dengan perwakilan warga.
Acara mediasi tersebut dilaksanakan pada *Rabu, 15 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Camat Banjar Baru.*
Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Riswan Mura, S.H., mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut yang direkam secara terbuka sebagai bukti elektronik sah, terjadi pengakuan mengejutkan.
*DI DALAM REKAMAN VIDEO TERSEBUT, CAMAT BANJAR BARU AGUS WANDI, S.H., M.H. MENGAKUI TIGA HAL PENTING:*
*1. Mengakui Lokasi PKS Melanggar RTRW*
Bahwa Kampung Panca Karsa Purna Jaya adalah *ZONA KUNING dalam Perda RTRW Kabupaten Tulang Bawang No.5 Tahun 2012*. Zona kuning adalah kawasan permukiman/perkebunan, BUKAN zona industri, sehingga tidak boleh didirikan PKS.
*2. Mengakui Izin Tidak Sesuai Locus*
Membenerkan pengakuan Humas PT Karya Inti Tani (Sdr. Kelvin dan Sdr. Dafa) yang juga mengakui dalam forum tersebut bahwa: _”Sejak awal memang izin PKS tidak sesuai dengan locus titik yang ada. Fisiknya di Panca Karsa Purna Jaya, tapi izinnya keluar dari Banjar Agung.”_
*3. PENGAKUAN PALING FATAL – BUPATI SUDAH TAHU SEJAK AWAL*
Dalam rekaman video dan audio yang kami simpan, *Camat Banjar Baru Agus Wandi, S.H., M.H. mengakui dengan tegas bahwa persoalan ketidaksesuaian locus dan pelanggaran zona kuning ini SUDAH DILAPORKAN dan BUPATI TULANG BAWANG SUDAH MENGETAHUI HAL ITU SEJAK AWAL BERDIRINYA PABRIK TERSEBUT*, baik melalui laporan telepon maupun dipanggil menghadap langsung oleh Bupati.
“Ini bukan lagi dugaan salah alamat. Ini pengakuan resmi dari seorang Camat dalam forum resmi pemerintahan yang diundang secara resmi dengan surat nomor 005/209. Kalau Bupati sudah tahu sejak awal pabrik berdiri salah locus dan langgar zona kuning, kenapa dibiarkan beroperasi bertahun-tahun? Ada apa?” tegas Riswan Mura, S.H.
Atas pengakuan tersebut, DPP http://KP.KUMHAM mendesak Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan untuk segera memerintahkan audit terbuka oleh DPMPTSP dan DLH terkait NIB, KKPR, PKPLH/AMDAL, dan PBG milik PT Karya Inti Tani.
“Kami simpan bukti lengkap: Surat Undangan Resmi No 005/209/IX.2/TB/X/2026 yang ditandatangani Camat Agus Wandi SH MH, Foto rapat, serta Video dan Audio asli pengakuan Camat bahwa Bupati sudah tahu sejak awal. Jika 3×24 jam tidak ada tindakan, kami bawa ke Ombudsman RI, DPRD, dan Kejari Tulang Bawang,” pungkasnya,,
LiputanKhusus.com













Komentar