
PANGKEP — Kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H. Mustari Dg. Mase, di Kampung Mandar, Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan konstituennya.
Penasehat DPW LSM “Gebrak” Sulawesi Selatan, Awaluddin Anwar, menilai kegiatan ini sangat positif namun mengingatkan agar aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sekadar di atas kertas.
“Reses bukan sekadar seremoni. Aspirasi rakyat adalah amanah yang harus diperjuangkan, dikawal terus, dan dipertanggungjawabkan — bukan sekadar dicatat lalu terlupa,” ujar Awaluddin Anwar.
Reses Bukan Sekadar Agenda Formal
Dalam pandangannya, reses bukan sekadar agenda formal untuk bertemu masyarakat, mendengarkan keluhan, atau mencatat usulan. Lebih dari itu, reses merupakan bagian penting dari tanggung jawab wakil rakyat untuk memastikan bahwa suara masyarakat mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aspirasi mereka diperjuangkan, program apa yang dapat direalisasikan, serta kendala apa yang menyebabkan suatu usulan belum dapat diwujudkan.
Harapan Masyarakat Kampung Mandar
Masyarakat Kampung Mandar tentu berharap agar setiap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai catatan dalam laporan kegiatan. Berbagai kebutuhan warga — mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, hingga persoalan sosial lainnya — memerlukan perhatian serius agar pembangunan dapat dirasakan secara nyata dan merata.
Keberhasilan seorang wakil rakyat bukan hanya diukur dari seberapa sering ia hadir di tengah masyarakat, tetapi juga dari kesungguhannya memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Narasumber:
Awaluddin Anwar — Penasehat DPW LSM “Gebrak” Sulawesi Selatan
Laporan: Tim Liputan Khusus











Komentar