BANGKA BELITUNG, liputan khusus.com— Polemik aktivitas tambang timah di kawasan Laut Tanjung Bunga dan Sampur kembali menjadi sorotan. PT Timah Tbk diminta turun langsung untuk mengklarifikasi persoalan yang mencuat setelah adanya informasi mengenai aksi nelayan terhadap CV BIP terkait dugaan keluarnya timah dari perusahaan tersebut.senin(19/10/2026)
Pihak CV BIP mempertanyakan dasar tuduhan tersebut dan meminta agar setiap informasi yang dijadikan alasan untuk menuntut penghentian aktivitas perusahaan dibuktikan secara jelas. Jika benar terdapat timah yang keluar, pihak yang menyampaikan dugaan diminta menunjukkan bukti, waktu kejadian, asal timah, serta identitas pihak yang diduga membawa timah tersebut.
Berdasarkan konfirmasi awak media kepada pihak CV BIP, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran kompensasi selama ini berjalan lancar. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak CV dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak nelayan serta penerima kompensasi lainnya.
CV BIP Minta Dugaan Dibuktikan
Pihak CV BIP menyatakan keberatan apabila perusahaan dirugikan oleh tuduhan yang tidak didukung bukti. Perusahaan disebut mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan dasar yang cukup bahwa pernyataan tertentu telah merugikan nama baiknya.
Pihak CV menilai persoalan dugaan keluarnya timah seharusnya ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, bukan hanya berdasarkan tudingan sepihak.
Apabila pihak nelayan memiliki bukti, bukti tersebut diharapkan disampaikan melalui mekanisme yang sah agar dapat diperiksa oleh pihak berwenang. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, pihak-pihak terkait diharapkan tidak menyampaikan informasi tersebut sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.
PT Timah Tbk Diminta Turun Langsung
Pihak CV berpandangan bahwa penghentian aktivitas ponton yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dalam lingkup kerja sama PT Timah Tbk perlu dikoordinasikan dengan pihak perusahaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, PT Timah Tbk diminta memberikan penjelasan mengenai status kegiatan, ketentuan operasional, serta prosedur penghentian aktivitas apabila ditemukan persoalan atau dugaan pelanggaran.
Keterlibatan PT Timah Tbk dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara nelayan dan pihak CV. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas dan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Jika Semua Ponton Dihentikan, Harus Ada Kejelasan Kebijakan
Pihak CV juga mempertanyakan apabila penghentian hanya diarahkan kepada satu perusahaan, sedangkan ponton lain masih beroperasi.
Jika memang terdapat kebijakan untuk menghentikan seluruh aktivitas ponton di kawasan tersebut, publik meminta agar dasar keputusan, cakupan penghentian, dan pelaksanaannya dijelaskan secara terbuka.
Di sisi lain, apabila penghentian hanya ditujukan kepada CV tertentu, alasan dan bukti yang mendasarinya perlu diperiksa agar tidak menimbulkan dugaan perlakuan berbeda.
Terkait pernyataan bahwa aktivitas tambang hanya menguntungkan panitia, hal tersebut juga perlu diverifikasi melalui dokumen kesepakatan, data kompensasi, dan keterangan pihak-pihak terkait. Tidak tepat menyimpulkan adanya keuntungan tidak wajar tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cegah Konflik, Utamakan Jalur Hukum
Persoalan ini diharapkan tidak berkembang menjadi tindakan anarkis atau konflik di atas ponton. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak yang mengetahui kejadian dapat melaporkannya kepada instansi berwenang untuk diperiksa sesuai prosedur hukum.
Pihak nelayan, CV BIP, dan pihak lain yang terlibat juga diharapkan menghindari tindakan sepihak serta memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Apabila CV merasa dirugikan oleh tuduhan yang dinilai tidak benar, perusahaan dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus ditentukan melalui proses yang sesuai, bukan berdasarkan pernyataan sepihak.
Publik berharap PT Timah Tbk segera memberikan kejelasan, dugaan keluarnya timah diperiksa berdasarkan bukti, dan setiap kebijakan penghentian ponton diterapkan secara transparan. Penyelesaian yang adil diperlukan agar kepentingan masyarakat, nelayan, dan perusahaan tidak berujung pada konflik.













Komentar