Usai Jawab 7 Pertanyaan Klarifikasi di Kejari Lambar, DPC AJP Siap Serahkan Tambahan Bukti Digital Rekaman Suara dan Video Terkait 11 Rekening Ilegal

Irfan fajri

Rabu, 21 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Liputankhusus.com – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi memenuhi undangan Wawancara Klarifikasi dalam rangka Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan 11 Rekening Titipan/Perantara Ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (21/10/2026).

Pemeriksaan klarifikasi tersebut dipimpin oleh Tim Seksi Intelijen c.q. Subseksi Ekonomi dan Moneter (Ekmon) Kejaksaan Negeri Lampung Barat, berdasarkan disposisi pimpinan atas Laporan Pengaduan Resmi DPC AJP Nomor: `90.013/LP-TPK/DPC-AJP/LB/IX/2026` yang sebelumnya ditujukan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam sesi wawancara yang berlangsung dinamis dan substantif tersebut, Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, secara lugas menjawab kurang lebih 7 (tujuh) poin pertanyaan krusial yang diajukan oleh tim penelaah Kejaksaan seputar konstruksi hukum, alur perbuatan melawan hukum, serta keterlibatan para pejabat terlapor dalam pengelolaan 11 rekening perantara tanpa Keputusan Bupati (SK Bupati) tersebut.

“Serahkan Berkas Utama dan Siapkan Bukti Digital Tambahan”

Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa dalam wawancara tersebut pihaknya telah menyerahkan berkas dokumen utama (Probatio Prima Facie) mencakup salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2025, analisis yuridis kontradiksi informasi internal, hingga tangkapan layar komunikasi para pejabat terkait.

Guna memperkuat dan melengkapi proses Pulbaket, DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan segera menyerahkan berkas bukti digital tambahan berupa rekaman suara (audio file) dan video fakta klarifikasi tanggal 8 September 2026 secara utuh kepada Kejari Lampung Barat.

“Hari ini kami telah memenuhi undangan permintaan keterangan dan menjawab kurang lebih 7 pertanyaan kunci dari penyidik Kejaksaan seputar pengaduan 11 rekening ilegal. Untuk melengkapi seluruh bahan keterangan agar semakin terang benderang, DPC AJP akan segera menyerahkan bukti digital tambahan berupa rekaman suara dan video kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Menurut penilaian objektif kami, bukti permulaan yang ada sudah sangat terpenuhi,” tegas Sugeng Purnomo di hadapan awak media usai pemeriksaan di Halaman Kantor Kejari Lampung Barat.

“Soroti Celah Hukum dan Patahkan Alibi Terlapor”

Dokumen komprehensif serta bukti digital yang disiapkan DPC AJP Lampung Barat secara tajam membedah fakta-fakta kunci yang mematahkan alibi para terlapor, di antaranya:

1. Status Aktif 11 Rekening Ilegal: Mematahkan klaim Sekretaris Bapenda yang sempat menyatakan 11 rekening perantara telah ditutup, di mana Pimpinan PT Bank Lampung Cabang Liwa dan Kepala BPKAD secara tegas mengakui dalam rekaman audio resmi bahwa 11 rekening tersebut masih aktif dipergunakan.

2. Penumpukan Dana di Luar RKUD (Float Fund): Pembukaan 11 rekening penampung sejak 25 Maret 2021 hingga 2026 tanpa Keputusan Bupati (SK Bupati) dan di luar kendali Bendahara Umum Daerah (BUD) secara nyata menabrak PP No. 12 Tahun 2019 dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

3. Bunga dan Pengembalian Tidak Menghapus Pidana: Menegaskan bahwa pengembalian dana pengendapan PBB-P2 sebesar Rp77,15 juta oleh aparat pekon pasca-temuan BPK tidak menghapuskan pidana pelaku, sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dukung Penuh Kejaksaan dan Ajak Publik Kawal Penegakan Hukum

Meskipun meyakini kecukupan bukti awal yang diserahkan, DPC AJP Lampung Barat menegaskan tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaian yuridis kepada Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum.

DPC AJP berharap usai dilengkapinya bukti digital ini, status laporan pengaduan dapat segera ditingkatkan dari tahap Pulbaket ke tahap Penyelidikan dan Penyidikan Khusus (Pidsus) yang dilanjutkan dengan tindakan hukum berupa Penggeledahan dan Penyimpanan.

Berita Terkait

Berdamai Secara Formal Tak Gugurkan Etika Jabatan, AJP Lampung Barat Desak Badan Kehormatan DPRD Tetap Usut Tuntas Sanksi Etik Oknum Anggota Dewan
Marak Bank Emok Berbunga Tinggi di Palangkaraya, Warga Resah dan Desak Ketegasan OJK
Menguji Adab dan Akuntabilitas: Ketika Suara Mahasiswa Kalteng Dibungkam Narasi “Sopan Santun”
OPINI: Menguji Ketajaman Tone Policing Yanto Eko Saputra – Ketika Amarah Rakyat Hanya Dibalas Imbauan Kesopanan
Ketika Rakyat Didera Asap, Gubernur Kehilangan Respek: Potret Krisis Empati dan Panggung Sembako di Kalteng
LSM GEMUL Kecam Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota DPRD Lampung Barat: Perilaku Tak Teruji dan Cederai Marwah Lembaga
Seorang Oknum di Kejari Lampung Barat Diduga Konsumsi dan Edarkan Narkoba Jenis Sabu CORENG KORPS ADHYAKSA
Polda Kepri Gelar Operasi Sarang Narkoba di Batam, 24 Orang Positif Narkoba
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Usai Jawab 7 Pertanyaan Klarifikasi di Kejari Lambar, DPC AJP Siap Serahkan Tambahan Bukti Digital Rekaman Suara dan Video Terkait 11 Rekening Ilegal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Berdamai Secara Formal Tak Gugurkan Etika Jabatan, AJP Lampung Barat Desak Badan Kehormatan DPRD Tetap Usut Tuntas Sanksi Etik Oknum Anggota Dewan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Marak Bank Emok Berbunga Tinggi di Palangkaraya, Warga Resah dan Desak Ketegasan OJK

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Menguji Adab dan Akuntabilitas: Ketika Suara Mahasiswa Kalteng Dibungkam Narasi “Sopan Santun”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:26 WIB

OPINI: Menguji Ketajaman Tone Policing Yanto Eko Saputra – Ketika Amarah Rakyat Hanya Dibalas Imbauan Kesopanan

Berita Terbaru