LAMPUNG BARAT, Liputankhusus.com – Oktober 2026 menyikapi dinamika yang berkembang pasca-beredarnya video dokumen kesepakatan damai terkait dugaan aksi arogan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Lampung Barat, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat kembali menegaskan sikap tegasnya. AJP memandang bahwa penyelesaian secara kekeluargaan atau perdamaian privat tidak boleh serta-merta menggugurkan proses pemeriksaan dan penegakan kode etik di lembaga legislatif.
Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa meskipun aspek perdamaian antarindividu dihargai secara personal, pelanggaran marwah institusi publik dan kode etik jabatan tidak bisa diselesaikan hanya dengan secarik kertas perjanjian damai di depan kamera.
“Perdamaian secara perdata atau privat memang dapat mengakhiri perselisihan personal, namun hal tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab etik seorang pejabat publik. Anggota DPRD terikat oleh sumpah jabatan dan aturan etik dewan. Ketika terjadi kegaduhan di ruang publik yang mencederai kepercayaan masyarakat, Badan Kehormatan (BK) wajib tetap memprosesnya secara objektif demi menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat,” tegas Sugeng Purnomo.
Tinjauan dan Landasan Hukum: Mengapa Perdamaian Formal Tidak Menghapus Sanksi Etik?
Dari sudut pandang hukum tata negara dan regulasi kedewanan, AJP Lampung Barat memaparkan dasar-dasar argumentasi mengapa proses pemeriksaan etik harus tetap berjalan:
1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015):
Dalam ketentuan tentang DPRD, anggota dewan memiliki kewajiban untuk mematuhi sumpah/janji jabatan, mematuhi peraturan tata tertib, serta menjaga etika dan norma kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap adab publik di ruang terbuka merupakan bentuk pengabaian kewajiban moral pejabat negara.
2. Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan:
Badan Kehormatan (BK) dibentuk untuk mengawasi sikap, integritas, dan perilaku anggota DPRD demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif.
Prinsip Hukum Etik: Proses penegakan etik bersifat mandiri (independen). Sanksi etik dijatuhkan untuk melindungi kepentingan publik dan institusi, bukan sekadar urusan privat antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, adanya pencabutan laporan atau surat perdamaian privat tidak otomatis menggugurkan kewenangan BK untuk menjatuhkan sanksi administratif atau kelembagaan jika terbukti ada pelanggaran etika berat.
3. Keadilan Substantif vs Formalitas Perdamaian:
AJP mengingatkan agar institusi dewan tidak terjebak pada formalitas “pemadam kebakaran politik” melalui dokumentasi damai semata. Keadilan substantif menuntut adanya standar keteladanan yang tinggi dari seorang wakil rakyat, di mana etika moral di ruang publik harus dijunjung tinggi tanpa kompromi.
Komitmen AJP: Kawal Terus Objektivitas dan Ruang Demokrasi
Sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, AJP Lampung Barat berkomitmen untuk terus menyuarakan kontrol sosial secara konstruktif. Keberadaan rilis ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk memastikan bahwa supremasi etika dan hukum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial atau jabatan politik seseorang.
AJP juga kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik serta penghormatan terhadap hak jawab yang proporsional bagi seluruh pihak, agar transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Lampung Barat tetap terjaga dengan baik.
Narahubung Media:
*Sugeng Purnomo*
(Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat)













Komentar