Palu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menggulirkan program pemutihan pajak.
Meliputi penghapusan denda pajak dan pokok pajak sebelumnya sebesar 100 persen.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 26 Oktober hingga 5 Desember 2026.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu (Samsat Palu), Zulfahmi I H Djanggola, menjelaskan bahwa program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak dari tahun 2025 ke bawah.
“Jadi yang dibayarkan hanya satu tahun berjalan, yakni periode 2026 ke 2027. Kalaupun masa pajak 2026-2027 itu terlambat, dendanya dihapus sebesar 100 persen,” ujar Zulfahmi saat ditemui, Jumat (23/10/2026).
Kebijakan ini, lanjut Zulfahmi, didasarkan pada data tunggakan kendaraan di Sulawesi Tengah masih tergolong besar, serta menindaklanjuti poin rekomendasi dari Tim Pembina Samsat Nasional.
Melalui program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa harus terbebani denda masa lalu.
Selain itu, bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo, Samsat Palu juga memberikan apresiasi berupa diskon pokok pajak sebesar 5 persen serta kesempatan mengikuti undian umrah.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat agar yang memiliki tunggakan bisa kembali menjadi wajib pajak yang patuh, sekaligus meringankan beban mereka,” tambahnya.
Pembagian Opsen PKB dan BBNKB 66 Persen Tersplit Otomatis
Dalam kesempatan yang sama, Zulfahmi juga menjelaskan terkait regulasi pembagian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Saat ini, persentase pembagian opsen PKB maupun balik nama ditetapkan sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota, dan sisanya untuk provinsi.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses pembagiannya, karena sistem tersebut sudah tersplit atau terbagi secara otomatis langsung pada saat wajib pajak melakukan proses pembayaran.











Komentar