
TEGAL — 22 Oktober 2026 | Dugaan penyimpangan dalam berbagai program pengadaan dan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, mendorong Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu (MTB), Ismet Gunawan, S.H., M.H., untuk melaporkan pihak terkait ke Kejaksaan Negeri Tegal pada Kamis (22/10/2026). Pelaporan ini mencakup dugaan praktik pengondisian dan ketidaktransparanan di satuan pendidikan tingkat SMP se-Kabupaten Tegal.
Ismet Gunawan, putra daerah asli Tegal, memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar aduan masyarakat:
Terdapat indikasi pengondisian dalam pengadaan buku teks utama, buku non-teks, dan buku muatan lokal Bahasa Jawa di satuan pendidikan SMP. Pihak terlapor diduga hanya menunjuk satu atau dua penyedia saja untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Padahal, petunjuk teknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengatur prinsip efisien dan efektif, di mana anggaran pengadaan buku dialokasikan sebesar 10% dari total dana BOS yang diterima sekolah.
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tegal bersama pihak terkait diduga mengarahkan agar kegiatan tour wisata siswa hanya menggunakan satu penyedia jasa saja, yakni Tijantour. Ironisnya, pemilik agen wisata tersebut diduga masih kerabat dari Bupati Tegal yang sedang menjabat. Hal ini dinilai berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan transparansi.
DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK REVITALISASI SMP TAHUN 2026
Program Revitalisasi SMP tahun 2026 tahap pertama yang melibatkan sekitar 14 sekolah penerima anggaran, diduga pelaksanaanya dikondisikan. Dinas Pendidikan diduga mengarahkan pihak sekolah untuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut, bukan melalui proses pemilihan yang terbuka dan transparan.
PIHAK-PIHAK YANG DILAPORKAN
1. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal — WN
2. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kabupaten Tegal — DB
3. Pengurus MKKS SMP Kabupaten Tegal — SHT
4. Sejumlah Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Tegal yang turut terlibat
PERNYATAAN KOORDINATOR MTB
“Tindakan para terlapor yang hanya mengarahkan penyedia barang dan jasa kepada pihak-pihak tertentu dinilai sangat menyalahi aturan serta mencederai prinsip transparansi dan efisiensi anggaran. Masyarakat Tegal Bersatu berharap pihak Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan,” tegas Ismet Gunawan, S.H., M.H.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan laporan yang diterima dari pelapor. Pihak yang terlapor berhak menyampaikan penjelasan dan tanggapan secara tertulis kepada redaksi untuk kami muat sebagai bagian dari asas hak jawab dan jurnalisme berimbang. Hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak terlapor.
Sumber:lia aulia, Tegal
(22 Oktober 2026)








Komentar