POLRES TEGAL UNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK DI DESA DUKUHWARU UTAMAKAN PERLINDUNGAN KORBAN

Jumat, 23 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Polres Tegal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Kamis (22/10/20,Giat ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan perkara sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana secara profesional.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, S.I.K., M.H., Kasi Humas IPDA Komarudin, S.H., M.H., serta Kanitidik 4 IPDA Andre Irmawan, S.H. Sejumlah awak media cetak, elektronik, dan daring turut hadir untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga. Saat mendatangi lokasi, orang tua korban mendapati kondisi anak yang menimbulkan kekhawatiran, kemudian membawanya untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Tegal melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku bernama (AM) 17 Th yang merupakan tetangga korban, hingga melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana ini disangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan proses hukum serta perlindungan terhadap korban.

“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak lanjutan,” ujar AKP Ahmad Muzaki.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak serta memastikan setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam penyampaian informasi kepada publik, Polres Tegal tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dengan tidak mengungkap identitas korban, saksi anak, maupun informasi pribadi anak yang berhadapan dengan hukum. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi, kondisi psikologis, dan masa depan anak.

Polres Tegal mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan yang membahayakan anak.

Melalui penanganan perkara ini, Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan korban.”Pungkasnya nara sumbur lia aulia

Berita Terkait

POLRES TEGAL SERTIJAB ENAM JABATAN KAPOLRES TEKANKAN PROFESIONALISME DAN PELAYANAN MASYARKAT
Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Terpadu Optimalkan PAD dari Industri Morowali dan Morowali Utara
DUGAAN PENYIMPANGAN DI DINAS PENDIDIKAN TEGAL KORDINATOR M TB ISMET GUNAWAN SH MH LAPORKAN KE KEJAKSAAN
Bapenda Sulteng Gelar Pemutihan Pajak 100 Persen, Bayar Cukup 1 Tahun Periode 2026-2027
PETANI SAWIT DI KOTO PAIT BENGKALIS KELUHKAN PEMANENAN OLE KSO YANG MENGATASNAMAKAN ARGINAS
Siswi MIN 8 Maluku Tengah Curi Perhatian, Qiana Khouw Tampil Percaya Diri Bawakan Puisi Bahasa Inggris di Peringatan Hari Santri 2026
Operasi Sarang Narkoba di Palu: Polda Sulteng Amankan 21 Orang, 15 Positif Narkoba
Warga Kepau Baru Kecewa! Rekrutmen PT NSP Sago Prima Disorot, Ke Mana Peluang Kerja Masyarakat Lokal?
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:22 WIB

POLRES TEGAL SERTIJAB ENAM JABATAN KAPOLRES TEKANKAN PROFESIONALISME DAN PELAYANAN MASYARKAT

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Terpadu Optimalkan PAD dari Industri Morowali dan Morowali Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:54 WIB

POLRES TEGAL UNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK DI DESA DUKUHWARU UTAMAKAN PERLINDUNGAN KORBAN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN DI DINAS PENDIDIKAN TEGAL KORDINATOR M TB ISMET GUNAWAN SH MH LAPORKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Bapenda Sulteng Gelar Pemutihan Pajak 100 Persen, Bayar Cukup 1 Tahun Periode 2026-2027

Berita Terbaru