DIDUGA MARAK PEREDARAN NAKOBA JENIS SABU DI DESA PALU SIBAJI PANTAI LABU DILI SERDANG WARGA MINTAK APARAT BERTINDAK

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pantai Labu, Deli Serdang -Warga Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengeluhkan dugaan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, peredaran tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang dengan inisial F.

Narasumber menyebutkan aktivitas mencurigakan kerap terjadi di salah satu titik di Jalan Pantai Labu, Desa Palu Sibaji. Titik lokasi tersebut sempat terdokumentasi warga dan menjadi lokasi yang diduga sering terjadi transaksi.

Terancam Hukuman Berat Sesuai UU Narkotika

Untuk diketahui, narkotika jenis sabu-sabu atau metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam UU tersebut diatur tegas:
Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang menawarkan, menjual, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup hingga hukuman mati jika melebihi 5 gram.
Pasal 127: Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara maksimal 4 tahun dan wajib menjalani rehabilitasi.

“Demi keamanan dan kenyamanan lingkungan, kami berharap ada perhatian serius. Anak-anak muda kami yang jadi korban, padahal ancamannya sudah jelas di undang-undang,” ujar salah satu warga kepada awak Media -liputankhusus.com, Minggu (26/10/2026).

Warga berharap pihak Kepolisian, dalam hal ini Polresta Deli Serdang dan Polsek Pantai Labu serta BNN Kabupaten Deli Serdang, dapat segera melakukan penyelidikan dan patroli rutin di wilayah tersebut sesuai amanat UU Narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan,Redaksi -liputankhusus.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat terkait laporan warga tersebut.

Redaksi -liputankhusus.com mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Penulis:indra liputanKhusus.com

Berita Terkait

Tak Lagi Gelap, PJU Hadir di Saniang Baka, Masyarakat Sambut Gembira
Rumah Ibu Samainun Terbakar di Airgegas, Warga Harapkan Bantuan Bupati Bangka Selatan
Bentengi Generasi Muda dari Dampak Negatif Digital, Wawako Suryadi Tekankan Peran Pramuka.
Rumah Warga Banglas Dibobol, Kerugian Rp6 Juta, Abay Ditangkap Dini Hari
55 Tahun BP Batam: Investasi Tumbuh, Sudahkah Warga Merasakannya?
JANGAN HANYA WACANA SAJA, PRESIDEN AKAN STOP PASOKAN GAS KE SINGAPURA
Narasi Provokatif Komisioner KPID Kalteng: Ketika Pengawas Media Justru Menjadi Sumber Kegaduhan Publik
PENERANGAN JALAN SEMANGKIN BAIK PEMASANGAN TIAYANG LAMPU JALAN DI BETENG LK4
Berita ini 41 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Tak Lagi Gelap, PJU Hadir di Saniang Baka, Masyarakat Sambut Gembira

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:13 WIB

DIDUGA MARAK PEREDARAN NAKOBA JENIS SABU DI DESA PALU SIBAJI PANTAI LABU DILI SERDANG WARGA MINTAK APARAT BERTINDAK

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Rumah Ibu Samainun Terbakar di Airgegas, Warga Harapkan Bantuan Bupati Bangka Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Bentengi Generasi Muda dari Dampak Negatif Digital, Wawako Suryadi Tekankan Peran Pramuka.

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Rumah Warga Banglas Dibobol, Kerugian Rp6 Juta, Abay Ditangkap Dini Hari

Berita Terbaru

Daerah

Pelantikan danĀ  Pengambilan Sumpah JabatanĀ 

Senin, 26 Okt 2026 - 12:37 WIB