
Pantai Labu, Deli Serdang -Warga Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengeluhkan dugaan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, peredaran tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang dengan inisial F.
Narasumber menyebutkan aktivitas mencurigakan kerap terjadi di salah satu titik di Jalan Pantai Labu, Desa Palu Sibaji. Titik lokasi tersebut sempat terdokumentasi warga dan menjadi lokasi yang diduga sering terjadi transaksi.
Terancam Hukuman Berat Sesuai UU Narkotika
Untuk diketahui, narkotika jenis sabu-sabu atau metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam UU tersebut diatur tegas:
Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang menawarkan, menjual, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup hingga hukuman mati jika melebihi 5 gram.
Pasal 127: Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara maksimal 4 tahun dan wajib menjalani rehabilitasi.
“Demi keamanan dan kenyamanan lingkungan, kami berharap ada perhatian serius. Anak-anak muda kami yang jadi korban, padahal ancamannya sudah jelas di undang-undang,” ujar salah satu warga kepada awak Media -liputankhusus.com, Minggu (26/10/2026).
Warga berharap pihak Kepolisian, dalam hal ini Polresta Deli Serdang dan Polsek Pantai Labu serta BNN Kabupaten Deli Serdang, dapat segera melakukan penyelidikan dan patroli rutin di wilayah tersebut sesuai amanat UU Narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan,Redaksi -liputankhusus.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat terkait laporan warga tersebut.
Redaksi -liputankhusus.com mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Penulis:indra liputanKhusus.com











Komentar