*TERBONGKAR! Lokus Diduga Fiktif, Surat Mediasi Camat dan Dugaan Aliran Dana, Perizinan PT Karya Inti Tani di Tulang Bawang Diduga Sarat Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang DPP komisi pembela hukum dan HAM Audensi dengan Ombudsman perwakilan Lampung*
*Bandar Lampung, -* Skandal dugaan maladministrasi perizinan PT Karya Inti Tani di Kabupaten Tulang Bawang,
Lampung, memasuki babak baru. Tidak hanya soal perbedaan lokus, kini muncul dugaan pembiaran oleh pejabat dan dugaan aliran dana ke rekening pribadi aparatur.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar audiensi resmi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (28/10/2026), dengan membawa sejumlah bukti.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum DPP, *Riswan Mura, S.H.* bersama jajaran.
*FAKTA 1: LOKUS DIDUGA FIKTIF, BEDA DESA BEDA KECAMATAN*
Berdasarkan investigasi DPP, fakta lapangan menunjukkan aktivitas PT Karya Inti Tani berada di *Desa Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.*
Namun, diduga dokumen perizinan yang dikantongi perusahaan mencantumkan lokus berbeda, yakni *Desa Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.*
Menurut Riswan Mura, S.H., perbedaan lokus ini diduga melanggar:
*a. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja* tentang kewajiban Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
*b. Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2012-2032.*
*c. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan* tentang cacat wewenang dan prosedur.
*FAKTA 2: SURAT RESMI MEDIASI CAMAT BANJAR BARU*
DPP mengantongi *Surat Resmi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Kecamatan Banjar Baru Nomor: 005/249/IX.2/TB/X/2026, tertanggal 14 Oktober 2026, Perihal Undangan Mediasi.*
Surat ditandatangani *Camat Banjar Baru Agus Wandi, S.H., M.H.* yang mengundang Riswan Mura, S.H. dan Pengacara DPP untuk mediasi antara PT Karya Inti Tani dengan warga pemilik hak atas tanah yang mempertanyakan pelepasan hak dan komitmen lapangan pekerjaan. Mediasi dijadwalkan Kamis, 15 Oktober 2026 di Kantor Camat Banjar Baru.
*FAKTA 3: VIDEO PENGAKUAN CAMAT DAN DUGAAN PERINTAH BUPATI*
Selain surat resmi, DPP juga mengantongi video dan rekaman yang diduga berisi pengakuan Camat Banjar Baru.
“Dalam video tersebut, diduga Camat mengakui kesalahannya dan menyampaikan bahwa dirinya hanya sebagai perpanjangan tangan dari Bupati Tulang Bawang,” ujar Riswan Mura, S.H.
Bupati yang dimaksud adalah *K.R.A. Drs. Hi. Qudrotul Ikhwan Karyonagoro, M.M.*, Bupati Tulang Bawang periode 2025-2030.
*FAKTA 4: DUGAAN PEMBIARAN = DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG & DUGAAN ALIRAN DANA*
Riswan Mura, S.H. menjelaskan, jika Bupati mengetahui persoalan sejak awal namun diduga melakukan pembiaran, maka patut diduga memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang.
> “Jika Bupati K.R.A. Drs. Hi. Qudrotul Ikhwan Karyonagoro, M.M. mengetahui ada sengketa, ada lokus fiktif, ada surat mediasi Camat, tapi dibiarkan, maka diduga terjadi pembiaran. Dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor, pembiaran oleh pejabat yang wajib bertindak itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Riswan Mura, S.H.
Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lebih lanjut, DPP juga mengungkap adanya dugaan transfer dana dari perusahaan ke rekening pribadi aparatur.
“Dalam video yang kami kantongi, diduga Camat Banjar Baru Agus Wandi, S.H., M.H. mengakui adanya transaksi transfer dari PT Karya Inti Tani ke rekening pribadinya. Jika benar, maka patut diduga masuk kategori gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 12B dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, serta Pasal 5 dan Pasal 11 tentang suap.* Karena Camat adalah penyelenggara negara, penerimaan dalam bentuk apapun terkait jabatannya wajib dilaporkan ke KPK dalam 30 hari, jika tidak maka diduga menjadi tindak pidana,” ungkapnya.
Menurut Riswan, Kepala Dinas terkait juga patut diduga terlibat dalam pembiaran, yakni *Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang* yang diduga menerbitkan izin dan dokumen lingkungan di atas lokus yang diduga tidak sesuai.
Pihaknya telah menyampaikan seluruh temuan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk ditelaah sebagai dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan penyalahgunaan wewenang, serta meminta Ombudsman merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum jika ditemukan indikasi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada *PT Karya Inti Tani, Camat Banjar Baru Agus Wandi, S.H., M.H., Kepala DPMPTSP Tulang Bawang, Kepala DLH Tulang Bawang, dan Bupati Tulang Bawang K.R.A. Drs. Hi. Qudrotul Ikhwan Karyonagoro, M.M.* belum mendapatkan jawaban.
Redaksi Liputankhusus.com












Komentar