LAMPUNG BARAT, Liputankhusus.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, “Sugeng Purnomo,” menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh seorang wartawan lokal berinisial “IF,” menyusul pemberitaan mengenai proyek revitalisasi di SDN 3 Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
DPC AJP Lampung Barat mengecam keras segala bentuk intervensi, tekanan, maupun dugaan intimidasi terhadap karya dan aktivitas jurnalistik yang sah serta dilindungi oleh undang-undang.
Kronologi Singkat Kejadian
1.Tim investigasi sebelumnya melakukan kerja liputan terkait penggunaan material konstruksi ( non SNI) berinisial “Omeco” dengan ketebalan sekitar 0,30 MM yang diduga tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada proyek revitalisasi SDN 3 Way Tenong.
2.Dugaan Mendatangi Kediaman: Pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, dua orang pria yang mengaku berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut mendatangi kediaman Jurnalis IF di Way Mengaku, menggunakan kendaraan niaga jenis “L300 Pick-Up” berplat dinas (plat merah) seri MZ.
3.Dugaan Paksaan dan Intimidasi: Kedua oknum tersebut menyampaikan pernyataan bernada mendesak agar pemberitaan mengenai proyek SDN 3 Way Tenong segera dicabut/dihapus dari media publikasi.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, “Sugeng Purnomo,” menguraikan beberapa poin penting dan mendesak:
1.Perlindungan Kemerdekaan Pers (UU No. 40 Tahun 1999):
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh negara. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kami menegaskan bahwa pencabutan berita tidak bisa dilakukan melalui paksaan atau intimidasi di luar mekanisme hukum dan Kode Etik Jurnalistik.”
2.Gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, Bukan Intimidasi:
“Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, pihak manapun yang merasa keberatan atau dirugikan atas sebuah pemberitaan wajib menggunakan “Hak Jawab” atau “Hak Koreksi,” bukan melakukan pemaksaan atau penyergapan ke rumah wartawan.
Pers terbuka untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi secara berimbang.”
3.Penggunaan Fasilitas Negara (Kendaraan Dinas Plat Merah):
“Kami menyayangkan adanya dugaan penggunaan kendaraan dinas operasional pemerintah (plat merah) oleh pihak luar/oknum untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini perlu mendapat perhatian ketat dari instansi berwenang terkait tertib administrasi dan aset daerah.”
4.Desakan Kepada Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH):
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat: Didorong untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan evaluasi teknis terhadap kualitas material pada proyek revitalisasi SDN 3 Way Tenong demi keselamatan dan kenyamanan proses belajar-mengajar siswa.
Aparat Penegak Hukum (APH): Didesak untuk memberikan perhatian serius terhadap jaminan keselamatan jurnalis IF serta mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait tindakan penghalangan kerja pers.
DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memberikan pendampingan hukum dan moral kepada jurnalis IF guna memastikan kemerdekaan pers dan keamanan wartawan di wilayah Lampung Barat tetap terjaga.
Narahubung / Kontak Media:
DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat
Ketua: Sugeng Purnomo
Wilayah Kerja: Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung











Komentar