SURABAYA(Jawa Timur) LiputanKhusus.com-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan tenaga kerja rumah tangga atau Asisten Rumah Tangga (ART) ilegal. Imbauan ini disampaikan dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung di Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Eri Cahyadi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga yang mempekerjakan ART, untuk lebih memahami aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penempatan ART tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi melibatkan praktik perekrutan yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan. Jika melihat ada indikasi penyaluran ART ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Wali Kota Surabaya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan ART ilegal dapat menimbulkan banyak risiko, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, hingga ketidakpastian status hukum bagi pekerja maupun keluarga yang mempekerjakan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan jasa penyalur tenaga kerja yang terdaftar dan memiliki izin resmi.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran biaya murah atau proses perekrutan yang terlalu cepat tanpa dokumen yang jelas. Menurutnya, langkah pencegahan sejak dini akan lebih baik daripada menangani kasus setelah terjadi.
Pewarta :(BMG)












Komentar