Polda Lampung Tegas Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape, Termasuk di Luar Jam Dinas

Irfan fajri

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Liputankhusus.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan oleh bandar sebagai media untuk mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate.

Selain itu, cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika.

Surat edaran tersebut juga menyoroti dampak kesehatan akibat penggunaan vape. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran, ditemukan dampak kesehatan pada pengguna, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

Tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan. Pertama, melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri. Kedua, melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kerja Polri.

Bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran dan diminta untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Kebijakan ini berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, serta mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati aturan serta menjaga lingkungan institusi Polri yang sehat, tertib, dan profesional.

Berita Terkait

Bupati Eka Putra Tekankan Tungku Tigo Sajarangan Saat Dampingi Kapolda Sumbar di Polres Tanah Datar
Kapolda Sumbar Shalat Subuh di Masjid Mustaqim Tanah Datar Bersama Bupati Eka Putra
Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Liwa, Kapolres Lampung Barat Himbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas
Tambang Ilegal Kembali Marak di Desa Janja, Rusak Sungai Salungan dan Ancam Sawah Desa Sibea, Warga Desak APH Bertindak Tegas
Bupati Eka Putra Sambut Kapolda Sumbar, Bahas Sinergi Keamanan Daerah
Kapolda Lampung Bersama Wakapolda Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Barokah, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Kamtibmas
Kapolda Lampung Bersama Wakapolda Salat Jumat di Masjid Agung Al-Furqon, Perkuat Kedekatan Polri Dengan Masyarakat
Hari Keempat Operasi Patuh Krakatau 2026, Polda Lampung Gencarkan Edukasi dan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:32 WIB

Bupati Eka Putra Tekankan Tungku Tigo Sajarangan Saat Dampingi Kapolda Sumbar di Polres Tanah Datar

Senin, 2 November 2026 - 11:13 WIB

Polda Lampung Tegas Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape, Termasuk di Luar Jam Dinas

Senin, 2 November 2026 - 10:45 WIB

Kapolda Sumbar Shalat Subuh di Masjid Mustaqim Tanah Datar Bersama Bupati Eka Putra

Senin, 2 November 2026 - 10:27 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Liwa, Kapolres Lampung Barat Himbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Senin, 2 November 2026 - 06:39 WIB

Tambang Ilegal Kembali Marak di Desa Janja, Rusak Sungai Salungan dan Ancam Sawah Desa Sibea, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Forkopimda dan pejabat berdoa bersama saat pelantikan Sekda Kabupaten Solok Rudy Repenaldi Rilis di Aula Setda (Foto: Ist/LK)

Kabupaten Solok

Rudy Repenaldi Rilis Resmi Duduki Kursi Sekda Kabupaten Solok

Senin, 2 Nov 2026 - 17:16 WIB