Lima Puluh Kota. Liputankhusus.com – Persoalan dugaan penggelapan uang muka pembangunan Masjid Iqtishadiyah di Jorong Aia Randah, Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, akhirnya berujung damai. Setelah sempat dilaporkan ke Polsek Luhak, perkara yang melibatkan rekanan pembangunan masjid berinisial Armen, SHI, dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta itu berhasil diselesaikan melalui mediasi kepolisian, Senin, (2/11/2026).
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Luhak tersebut dipimpin langsung Kapolsek Luhak, Iptu Bambang Irawan, SH, MM, dengan menghadirkan pengurus Masjid Iqtishadiyah selaku pihak pelapor dan Armen selaku pihak terlapor.
Dari pihak pengurus masjid hadir Rido Pratama, Dt. Bijo selaku pelapor, R. Dt. Maharajo Dirajo, M. Rahman Dt. Mangkudun, Imam Afrizul, Erlan Dt. Tapa, dan Susi Yandra. Sementara Armen hadir didampingi saudara kandungnya, Ny. Lina, serta kerabatnya, Heri Febrianto.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Bambang mendengarkan secara langsung seluruh keterangan dan penjelasan dari kedua belah pihak guna memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.
Kapolsek Bambang kemudian mengingatkan bahwa persoalan tersebut memiliki unsur dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Namun, sebelum proses hukum dilanjutkan, ia memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
“Sebelum kita lanjutkan kasus ini, saya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermufakat. Namun, saya mengimbau kepada terlapor agar bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh dana yang sudah diterima,” ujar Iptu Bambang.
Di hadapan Kapolsek dan pengurus masjid, Armen tidak membantah adanya persoalan penggunaan uang muka tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kejadian itu dipicu situasi yang sangat tidak menguntungkan hingga berujung pada penyalahgunaan kepercayaan.
Sementara itu, pihak pengurus masjid menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mencabut laporan apabila Armen menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh uang yang menjadi hak masjid.
“Kami bersama pengurus sudah sepakat untuk menghentikan permasalahan ini apabila Armen bersedia mengembalikan uang yang berasal dari dana umat. Kami juga akan memulihkan informasi yang telah berkembang dengan menyampaikan penyelesaian persoalan ini di hadapan jamaah pada salat Jumat nanti,” ungkap Imam Afrizul.
Upaya mediasi yang melibatkan Kapolsek, Unit Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah personel Polsek Luhak akhirnya membuahkan hasil. Armen menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh sisa uang yang telah diterimanya.
Dihadapan para pihak, Armen yang didampingi keluarganya juga menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia menyatakan siap menyerahkan uang yang menjadi kewajibannya untuk mengganti kerugian pihak masjid.
Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak di hadapan pihak kepolisian.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Pihak kedua juga bersedia mengganti kerugian yang dialami pihak pertama.
Selain itu, kedua belah pihak berkomitmen hadir di Masjid Iqtishadiyah pada Jumat, 6 November 2026, untuk menyampaikan langsung kepada jamaah bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dan kerugian masjid telah dibayarkan. Penyampaian itu juga direncanakan dihadiri Wali Nagari Balai Panjang.
Kedua pihak turut sepakat saling memaafkan, menjaga hubungan baik, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Atas penyelesaian tersebut, pengurus masjid menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Luhak yang dinilai telah membantu mempertemukan kedua pihak dan membuka jalan penyelesaian persoalan.
“Saya atas nama pengurus dan mewakili masyarakat Bungo Setangkai mengucapkan terima kasih atas kesigapan dan mediasi yang telah dilakukan jajaran Polsek Luhak di bawah komando Pak Kapolsek Bambang Irawan. Semoga Polsek Luhak selalu diberikan kesuksesan dalam menjalankan tugas,” tutur R. Dt. Maharajo Dirajo.
Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya mengakhiri persoalan antara pengurus masjid dan rekanan, tetapi juga memulihkan kepercayaan serta hubungan baik di tengah masyarakat khususnya Jorong Aia Randah, Nagari Balai Panjang. (*)













Komentar