Palu, Beredarnya dua surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan memuat sorotan terhadap kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu, memicu polemik di lingkungan rumah sakit yang dipimpin Direktur Utama dr. Jumriani. Surat yang beredar tanpa diketahui secara jelas pihak penyebarnya tersebut diduga memunculkan ketegangan dan ketidakharmonisan antara jajaran tenaga kesehatan dengan pimpinan rumah sakit.
Merespons situasi tersebut, Direktur Utama RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, menggelar konferensi pers pada Selasa pagi (3/11/2026). Langkah itu dilakukan untuk memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Jumriani mengaku tidak mengetahui sebelumnya mengenai keberadaan maupun penyebaran dua surat terbuka tersebut.
“Saya merasa ada yang menikam dari belakang. Untuk itu, jika ditemukan aktor utama tersebarnya surat terbuka tersebut, akan saya serahkan kepada pihak BKAD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil sanksi yang tepat,” tegasnya.
Meski demikian, Jumriani menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menutup diri terhadap kritik. Ia mengaku terus berupaya melakukan pembenahan dan perbaikan pelayanan di RSUD Undata Palu sejak dipercaya memimpin rumah sakit tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Terkait komunikasi dengan awak media, Jumriani meminta agar kesibukannya dalam menjalankan tugas sebagai direktur utama juga dapat dipahami. Ia mengakui belum seluruh pesan maupun permintaan konfirmasi melalui WhatsApp dapat direspons dengan cepat.
Menurutnya, aktivitas pelayanan dan pembenahan internal rumah sakit menjadi tanggung jawab utama yang harus diprioritaskan. Sebagai langkah perbaikan komunikasi publik, Jumriani menyatakan akan mengaktifkan kembali peran bagian hubungan masyarakat (Humas) RSUD Undata Palu.
Dengan demikian, seluruh informasi resmi rumah sakit diharapkan dapat disampaikan melalui satu pintu agar tidak terjadi simpang siur informasi. Persoalan lain yang turut mengemuka dalam konferensi pers tersebut adalah remunerasi atau sistem pemberian imbalan jasa kepada tenaga kesehatan.
Jumriani menjelaskan bahwa persoalan remunerasi dapat diperiksa secara terbuka melalui sistem teknologi informasi (IT) rumah sakit. Ia menegaskan tidak ada hak tenaga kesehatan yang sengaja ditutup-tutupi. Bahkan, menurut Jumriani, pendapatan yang diterimanya sebagai direktur utama juga dapat dilihat melalui sistem tersebut.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya manajemen RSUD Undata Palu meredam polemik yang berkembang. Namun, persoalan substansial yang disuarakan melalui dua surat terbuka tersebut tetap membutuhkan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah polemik ini, publik tentu berharap pembenahan RSUD Undata tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi juga dibuktikan melalui peningkatan kualitas pelayanan, keterbukaan pengelolaan remunerasi, serta hubungan kerja yang harmonis antara pimpinan dan seluruh tenaga kesehatan.
Sebab, pada akhirnya, kepentingan terbesar yang harus dijaga bukanlah reputasi seorang pejabat, melainkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang bergantung pada RSUD Undata Palu.












Komentar