Kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Ingatkan Masyarakat : Jangan Serahkan Berkas Penting Tanpa Berita Acara Serah Terima, Bisa Berujung Sengketa Hukum

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Liputankhusus.com- Di tengah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam urusan administrasi, LBH Bintang Sembilan Nusantara memberikan edukasi penting kepada masyarakat terkait pentingnya tertib administrasi serah terima berkas dan barang.

Edukasi tersebut disampaikan oleh Kader LBH Bintang Sembilan Nusantara. Ia menegaskan bahwa kebiasaan masyarakat menitipkan dokumen penting hanya berdasarkan kepercayaan lisan sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika masyarakat yang menyerahkan berkas penting tanpa bukti tertulis. Hal ini sangat rawan terjadi penyalahgunaan dan penggelapan dokumen.

“Masyarakat perlu diedukasi, apabila memberikan berkas atau barang ke pihak lain diperlukan dokumen serah terima. Ini bukan soal tidak percaya, tapi soal perlindungan hukum bagi kedua belah pihak,” ujar Agus Haryanto Kader LBH Bintang Sembilan Nusantara saat dimintai keterangan, Senin (3/11/2026).

Praktik penitipan dokumen tanpa bukti tertulis tersebut, kata dia, masih sering terjadi di lingkungan masyarakat, baik di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga dalam urusan jasa perantara.

Jika Masyarakat yang menitipkan  sertifikat tanah kepada pihak perantara untuk pengurusan pemecahan, warga yang menyerahkan BPKB kepada pihak showroom, hingga warga yang menitipkan ijazah asli kepada perusahaan sebagai jaminan kerja.

“Ketika ditanya mana bukti serah terimanya, jawabannya tidak ada. Hanya lisan. Begitu berkas hilang atau tidak dikembalikan, korban bingung mau lapor dengan bukti apa. Laporan di kepolisian pun akan lemah,” jelasnya.

Setidaknya ada tiga contoh modus yang bisa merugikan warga. Pertama, dokumen yang dititipkan digadaikan oleh penerima tanpa sepengetahuan pemilik. Kedua, dokumen hilang dengan alasan lupa atau tercecer, namun penerima lepas tanggung jawab. Ketiga, dokumen ditahan secara sepihak untuk meminta sejumlah uang tebusan.

“Korbannya kebanyakan masyarakat awam yang tidak paham pentingnya bukti tertulis,” ungkapnya.

Secara hukum, Berita Acara Serah Terima (BAST) merupakan bagian dari perikatan atau perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

BAST juga menjadi alat bukti surat yang sah. Jika ada BAST, maka jika terjadi penggelapan berkas, dapat dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

Untuk itu, Kader LBH Bintang Sembilan Nusantara memberikan panduan praktis agar masyarakat tidak menjadi korban. Setiap penyerahan berkas atau barang, sekecil apapun, wajib dibuatkan surat serah terima yang memuat:

1. Identitas Lengkap: Nama terang, NIK, alamat, dan nomor HP pemberi dan penerima harus ditulis jelas.

2. Rincian Objek: Tulis detail berkas/barang secara spesifik.

3. Tujuan dan Batas Waktu: Untuk keperluan apa diserahkan dan kapan harus dikembalikan.

4. Kondisi dan Jumlah: Cantumkan kondisi barang saat diserahkan dan jumlahnya.

5. Tanda Tangan dan Materai: Ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp10.000 dan disaksikan oleh minimal satu orang saksi.

LBH Bintang Sembilan Nusantara membuka ruang konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami masalah akibat penitipan berkas tanpa dokumen atau permasalahan Hukum lainnya.

“Kami dari LBH Bintang Sembilan Nusantara siap Untuk pendampingan Hukum untuk masyarakat. Jangan takut bertanya hukum. Lebih baik repot diawal membuat surat serah terima, daripada repot dikemudian hari, tutupnya.

Penulis : Jeki Harius

Berita Terkait

Revitalisasi PDIKM Baru 80 Persen, Denda Rp 480 Ribu dan Cerita Material dari Surabaya
Polres Morowali Ungkap Jaringan Sabu 214 Gram, Gunakan Aplikasi Server METEOR dan Sistem Tempel
Polres Tanah Datar Kerahkan Patroli R4 di Pasar Batusangkar dan Jalur Rawan Kejahatan
Bangun Kedekatan Dengan Masyarakat, Kapolres Payakumbuh Sambangi Warga di Warung Kopi
Dinkes Kota Payakumbuh Gelar Bimtek Sinkronisasi Kluster Kesehatan Puskesmas dan Aksi Cepat Kader Siaga Bencana
265 Peserta dari Lima Puluh Kota dan Padang Panjang Ikuti Belsuqur Ke-3 di MTs Surau Qur’an
Gelar Apel Gabungan, Ramlan Nurmatias Paparkan Manajemen Talenta untuk 3.721 ASN
Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh
Berita ini 39 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:44 WIB

Revitalisasi PDIKM Baru 80 Persen, Denda Rp 480 Ribu dan Cerita Material dari Surabaya

Rabu, 4 November 2026 - 17:20 WIB

Polres Morowali Ungkap Jaringan Sabu 214 Gram, Gunakan Aplikasi Server METEOR dan Sistem Tempel

Rabu, 4 November 2026 - 17:16 WIB

Polres Tanah Datar Kerahkan Patroli R4 di Pasar Batusangkar dan Jalur Rawan Kejahatan

Rabu, 4 November 2026 - 17:01 WIB

Bangun Kedekatan Dengan Masyarakat, Kapolres Payakumbuh Sambangi Warga di Warung Kopi

Rabu, 4 November 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Kota Payakumbuh Gelar Bimtek Sinkronisasi Kluster Kesehatan Puskesmas dan Aksi Cepat Kader Siaga Bencana

Berita Terbaru