Morowali, Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tengah menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dugaan perambahan liar secara masif yang melanda wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Peristiwa karhutla yang membakar kawasan hutan di Desa Dampala dan Desa Lele, Kecamatan Bahodopi, tersebut diduga berkaitan dengan aksi kelompok massa yang kini berhadapan dengan proses hukum di Polda Sulteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang oknum warga Desa Dampala berinisial B diduga kuat menjadi salah satu penggerak aliansi massa tersebut.
Ia bersama kelompoknya teridentifikasi membuka lahan perkebunan secara ilegal di dalam kawasan hutan dengan cara membakar, hingga memicu kebakaran hebat yang merembet tak terkendali.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa segala bentuk pembukaan lahan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan merupakan tindakan pidana yang serius.
“Pembukaan lahan secara ilegal dan tanpa izin itu bisa menjadi aksi yang brutal dan merugikan masyarakat luas,” kata Ali Bahri.
Ia menilai tindakan perambahan liar berkedok kelompok tani di Morowali kian meresahkan. Selain memicu karhutla di Bahodopi, kelompok massa tersebut juga diduga melakukan aksi anarkis di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, dengan menduduki fasilitas vital, mendirikan tenda di area operasional, hingga merusak Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.
Atas kerugian dan aksi sepihak tersebut, pihak manajemen perusahaan terkait telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng.
Saat ini, Polda Sulteng tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam di lapangan. Langkah penegakan hukum tegas ini didukung penuh oleh Gakkum Kehutanan guna menyeret para pelaku perambahan liar serta mengusut aktor intelektual di balik perusakan lingkungan di Morowali.












Komentar