Abaikan Konfirmasi Pers Tapi Buru-Buru Kembalikan Uang Pungli, Ada Apa dengan Kepsek dan Komite SMPN 3 Sukau?

Irfan fajri

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT, LiputanKhusus.com – Langkah drastis yang diambil pihak SMP Negeri 3 Sukau dan Komite Sekolah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Setelah Surat Konfirmasi Resmi bernomor `048/LK-LK/CONF/XI/2026` dilayangkan oleh Media Liputankhusus.com pada Senin (02/11/2026), pihak sekolah dan komite alih-alih memberikan tanggapan resmi atau tanggapan substantif tertulis, justru mendadak menggelar rapat serba cepat hingga membatalkan program dan mengembalikan uang pungutan.

Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun media, pada tanggal 02 November 2026 – hanya selang beberapa jam setelah Surat Konfirmasi Konfirmasi Jurnalistik diterima – pihak Komite Sekolah yang dikuasahi A.n Ketua Komite Zulkaesih dan diketahui Kepala Sekolah Erma Liza, S.Pd., mendadak menerbitkan Surat Undangan Rapat Orang Tua/Wali Murid Nomor 800/001/Komite-2026.

Tak berhenti di situ, pada Selasa (03/11/2026), pihak sekolah kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Rapat Nomor `800/002/Komite/III/2026`. Isinya menegaskan bahwa Pelaksanaan Program Kerja Komite Dibatalkan dan Uang Sumbangan Pembangunan Pagar Sekolah Sebesar Rp110.000,- Dikembalikan Ke Orang Tua/Wali Murid pada Rabu (04/11/2026).

Sikap tertutup Kepala Sekolah SMPN 3 Sukau Erma Liza, S.Pd., bersama Ketua Komite Zulkaesih dan Bendahara Komite Suprianto mendapat kritik tajam dari Pemred/Kabiro Liputankhusus.com Lampung Barat, Irfan Fajri.

Irfan menilai, langkah tergesa-gesa membatalkan program dan mengembalikan uang usai disurati media mengindikasikan adanya kekepan ketakutan akan delik hukum dari praktik penarikan dana yang sejak awal cacat regulasi.

“Ketika dikonfirmasi dan dimintai penjelasan substantif sesuai kaidah pers, pihak sekolah dan komite memilih bungkam. Namun, secara sembunyi-sembunyi mereka menandatangani surat rapat dan buru-buru mengembalikan uang Rp13,8 juta hasil penarikan 126 siswa. Pengembalian uang tidak memusnahkan atau menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi,” tegas Irfan.

Penarikan dana bernominal rata Rp110.000 per siswa dengan tenggat waktu mengikat secara nyata telah menabrak berbagai produk hukum di republik ini:

1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 10 & 12)

Komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Sumbangan wajib bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ada batasan waktu. Penarikan Rp110.000 per siswa dengan bukti kwitansi sah merupakan penorehan pungutan liar.

2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan (Pasal 9)

Satuan pendidikan dasar milik pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun.

3.Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181)

Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan perundang-undangan.

4.Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 12 huruf e / Tindak Pidana Korupsi – Pungli)

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara. Pengembalian kerugian/uang penarikan tidak menghapuskan pidananya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor.

Tim Redaksi Media Liputankhusus.com menegaskan tetap menuntut Kepala Sekolah Erma Liza, S.Pd., Ketua Komite Zulkaesih, serta Bendahara Komite Suprianto untuk *memberikan klarifikasi tertulis yang menjawab 4 poin substantif* yang dilayangkan dalam Surat Konfirmasi resmi.

Jika hingga batas waktu Hak Jawab (2 x24 jam) pihak SMPN 3 Sukau tetap mengabaikan konfirmasi resmi media dan hanya bersembunyi di balik alibi surat pengembalian uang, maka Biro Liputankhusus.com Lampung Barat dipastikan akan meneruskan temuan investigasi, berkas bukti kwitansi, serta bukti screenshot penolakan komunikasi ke:

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat

Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Barat

Seksi Intelijen / Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Barat

“Langkah ini penting agar ada efek jera bagi dunia pendidikan di Lampung Barat dan tidak ada lagi modus berpura-pura mengembalikan uang setelah aksi penarikan dana terendus oleh media dan publik,” pungkas Irfan.

(Tim Redaksi Media Liputankhusus.com Biro Lampung Barat)

Berita Terkait

Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus
Kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Ingatkan Masyarakat : Jangan Serahkan Berkas Penting Tanpa Berita Acara Serah Terima, Bisa Berujung Sengketa Hukum
Dugaan Pungutan Liar Pembangunan Pagar di SMPN 3 Sukau Kian Disorot, Sikap Tertutup Komite Sekolah Pancing Desakan Audit Hukum
Dr. Ir. Rawing Rambang, MP Resmi Jabat Rektor UKPR 2026–2028, Siap Bawa Perubahan dan Sinergi Baru
Estafet Kepemimpinan MTsN 1 Tanah Datar Berlanjut, Efandri Resmi Jabat Plt Kepala
Di Bawah Kepemimpinan Prof. Amar, Untad Melompat dari Kampus Regional ke Panggung Global
Patroli Pendidikan Kapolres Padang Panjang Sambangi Ponpes Kauman Muhammadiyah
Menakar Wacana Tinggal Kelas Di Kota Serambi Mekkah, Harapan Mutu Atau Stigma Baru?
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:52 WIB

Abaikan Konfirmasi Pers Tapi Buru-Buru Kembalikan Uang Pungli, Ada Apa dengan Kepsek dan Komite SMPN 3 Sukau?

Selasa, 3 November 2026 - 19:01 WIB

Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus

Selasa, 3 November 2026 - 17:20 WIB

Kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Ingatkan Masyarakat : Jangan Serahkan Berkas Penting Tanpa Berita Acara Serah Terima, Bisa Berujung Sengketa Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 12:18 WIB

Dugaan Pungutan Liar Pembangunan Pagar di SMPN 3 Sukau Kian Disorot, Sikap Tertutup Komite Sekolah Pancing Desakan Audit Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 11:01 WIB

Dr. Ir. Rawing Rambang, MP Resmi Jabat Rektor UKPR 2026–2028, Siap Bawa Perubahan dan Sinergi Baru

Berita Terbaru