LAMPUNG BARAT, LiputanKhusus.com – Praktik penarikan dana berkedok sumbangan pembangunan pagar di SMP Negeri 3 Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, berbuntut panjang. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan kepada publik, pihak Komite Sekolah justru menunjukkan sikap tertutup, menghindar dari konfirmasi langsung, hingga sengaja menolak sambungan telepon awak media. Sikap alergi keterbukaan ini semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.
Berdasarkan investigasi, sebanyak 126 siswa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp110.000 per orang untuk pembangunan fisik pagar sekolah. Dari total siswa tersebut, estimasi dana yang terkumpul mencapai Rp13.860.000. Sejumlah wali murid membenarkan adanya instruksi penarikan dana dengan nominal dan tenggat waktu yang ditentukan secara sepihak.
Namun, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi berimbang, Ketua Komite SMPN 3 Sukau diduga sengaja menghindar saat hendak ditemui di lapangan. Bahkan, upaya konfirmasi via telepon seluler dan pesan WhatsApp berulang kali di-*reject* (ditolak) serta diputus sambungannya oleh yang bersangkutan. Sikap tertutup ini dinilai mencederai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mencoreng citra dunia pendidikan.
Langkah penggalangan dana dengan nominal mengikat tersebut dinilai telah keluar dari koridor hukum. Satuan pendidikan negeri yang telah disokong oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) seharusnya membebaskan wali murid dari beban pungutan liar untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Sejumlah regulasi secara tegas melarang praktik ini, di antaranya:
1.Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 Ayat (1) & Pasal 12 Huruf a: Komite Sekolah dilarang keras melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya, dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Pasal 9 Ayat (1): Satuan pendidikan dasar milik pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 181 Huruf d: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang keras melakukan pungutan secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Melihat tertutupnya pihak sekolah dan komite, Koalisi Masyarakat dan lembaga kontrol sosial mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala SMPN 3 Sukau serta jajaran pengurus Komite.
Lebih lanjut, jika terbukti ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengumpulan dana tersebut, kasus ini didorong untuk segera dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum—baik Inspektorat, Tipikor Kepolisian, maupun Kejaksaan—agar memberikan efek jera serta menghentikan preseden buruk pungutan liar di lingkungan pendidikan Lampung Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak SMPN 3 Sukau dan Komite Sekolah.













Komentar