Skandal Penyadapan Ilegal LIMS: Tiga Tersangka Ditetapkan, Nama Eks Kapolri Ikut Terseret

Jhonfri Ariyantho, SH

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi mengumumkan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar sejumlah tokoh penting nasional, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam perkara ini, yakni sosok berinisial LSP (yang diduga merupakan Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo), ASN, serta EH. Sementara itu, satu pihak lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kronologi Kasus dan Modus Operandi

Praktik penyadapan melanggar hukum ini terungkap berkat Laporan Polisi yang diterima pada 30 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, serangkaian aksi ilegal tersebut berlangsung dengan skema sebagai berikut:

  1. Penyadapan Tanpa Prosedur (2025–2026): Para tersangka diduga menginstruksikan penyadapan tanpa mengikuti regulasi baku, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengamanatkan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
  2. Penyusupan ke Sistem LIMS: Sejumlah target nomor telepon dimasukkan secara langsung ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa tahapan verifikasi serta tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum atau penyidikan yang sah secara undang-undang.
  3. Upaya Penghapusan Jejak (Oktober 2026): Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas-berkas hasil sadapan dari sistem komputer LIMS guna memusnahkan barang bukti.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Pengungkapan dan Barang Bukti

Dalam proses pengusutannya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik pendukung berupa:

  • 11 unit telepon seluler (handphone)
  • 1 unit iPad
  • 4 buah flash disk

Ancaman Pasal Ppidana

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan pengrusakan data elektronik:

No Pasal yang Diterapkan Deskripsi Pelanggaran Ancaman Hukuman Max
1 Pasal 258 UU 1/2023 (KUHP) Penyadapan atau perekaman secara melawan hukum 10 Tahun Penjara
2 Pasal 332 ayat (1) & (2) UU 1/2023 (KUHP) Akses komputer/sistem elektronik milik orang lain secara tanpa hak 6 Tahun Penjara
3 Pasal 32 ayat (1) UU ITE Merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik 8 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap perkara ini masih berlanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif di balik aksi penyadapan terstruktur tersebut.

 

Berita Terkait

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Oknum PNS Diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat
Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus
Ketua RT Dan RW,Di Bacok Akibat Sengketa Lahan
Sirukam Menatap Kekosongan Kepemimpinan: Siapa Penantang Baru di Bursa Calon 2027?
Polda Sulteng Usut Karhutla dan Perambahan Liar Brutal di Morowali, Oknum Warga Desa Dampala Diduga Jadi Dalang
Kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Ingatkan Masyarakat : Jangan Serahkan Berkas Penting Tanpa Berita Acara Serah Terima, Bisa Berujung Sengketa Hukum
Diduga Belum Berizin Resmi, Tempat Pemotongan Ayam di Parung Panjang Disorot
Tindakan Petugas Satpam RMK Melarang Liputan Menjadi Pertanyaan Besar
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:01 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal LIMS: Tiga Tersangka Ditetapkan, Nama Eks Kapolri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Oknum PNS Diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat

Selasa, 3 November 2026 - 19:01 WIB

Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus

Selasa, 3 November 2026 - 19:00 WIB

Ketua RT Dan RW,Di Bacok Akibat Sengketa Lahan

Selasa, 3 November 2026 - 18:00 WIB

Sirukam Menatap Kekosongan Kepemimpinan: Siapa Penantang Baru di Bursa Calon 2027?

Berita Terbaru