JAKARTA — Bareskrim Polri resmi mengumumkan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar sejumlah tokoh penting nasional, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam perkara ini, yakni sosok berinisial LSP (yang diduga merupakan Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo), ASN, serta EH. Sementara itu, satu pihak lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Praktik penyadapan melanggar hukum ini terungkap berkat Laporan Polisi yang diterima pada 30 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, serangkaian aksi ilegal tersebut berlangsung dengan skema sebagai berikut:
- Penyadapan Tanpa Prosedur (2025–2026): Para tersangka diduga menginstruksikan penyadapan tanpa mengikuti regulasi baku, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengamanatkan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
- Penyusupan ke Sistem LIMS: Sejumlah target nomor telepon dimasukkan secara langsung ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa tahapan verifikasi serta tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum atau penyidikan yang sah secara undang-undang.
- Upaya Penghapusan Jejak (Oktober 2026): Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas-berkas hasil sadapan dari sistem komputer LIMS guna memusnahkan barang bukti.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Pengungkapan dan Barang Bukti
Dalam proses pengusutannya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik pendukung berupa:
- 11 unit telepon seluler (handphone)
- 1 unit iPad
- 4 buah flash disk
Ancaman Pasal Ppidana
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan pengrusakan data elektronik:
| No | Pasal yang Diterapkan | Deskripsi Pelanggaran | Ancaman Hukuman Max |
|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 258 UU 1/2023 (KUHP) | Penyadapan atau perekaman secara melawan hukum | 10 Tahun Penjara |
| 2 | Pasal 332 ayat (1) & (2) UU 1/2023 (KUHP) | Akses komputer/sistem elektronik milik orang lain secara tanpa hak | 6 Tahun Penjara |
| 3 | Pasal 32 ayat (1) UU ITE | Merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik | 8 Tahun Penjara |
Proses hukum terhadap perkara ini masih berlanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif di balik aksi penyadapan terstruktur tersebut.













Komentar