MOROWALI, SULTENG – Dugaan penunggakan hak gaji karyawan mencuat di PT Asoy Mandiri Sejahtera yang berkantor di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Sejumlah karyawan mengaku belum menerima gaji selama 1 bulan Terakhir Akibatnya, aktivitas ekonomi keluarga mereka terganggu.
” Sudah 1 bulan kami bekerja tapi gaji tidak dibayar. Sudah ditanya ke mandor dan kantor, jawabannya selalu nanti, nanti terus,” ujar salah seorang karyawan yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (4/11/2026).
Menurut para pekerja, jumlah karyawan yang terdampak mencapai 2 orang. Mereka bekerja sebagai karyawan divisi: operator, staf lapangan, di area kantor perusahaan yang berada di sekitar Kantor Desa Makarti.
Selain gaji pokok, kemungkinan hak-hak yg lain patut di pertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Asoy Mandiri Sejahtera belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui datang ke kantor, telepon / WhatsApp belum mendapat respons.
Kepala Desa Makarti Jaya dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali diharapkan turun tangan melakukan mediasi.
Secara aturan, penahanan upah bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88A dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyebutkan pengusaha wajib membayar upah tepat waktu.
Keterlambatan dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
Para karyawan berharap perusahaan segera membayarkan hak mereka dan Disnaker Morowali melakukan pemeriksaan.













Komentar