Oleh: Jhonfri Ariyantho, S.H. Jurnalis & Pengamat Hukum
LiputanKhusus.com-Pembaruan hukum acara pidana melalui kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa pergeseran dogma yang sangat fundamental. Selama bertahun-tahun, relasi antara masyarakat pencari keadilan dan aparat penegak hukum kerap diwarnai ketimpangan kuasa (asymmetrical power). Penyidik memegang diskresi yang teramat luas, sementara masyarakat kerap berada pada posisi tidak berdaya ketika laporan pidananya mengendap tanpa kepastian, atau barang miliknya disita tanpa dasar hukum yang jelas.
Hadirnya KUHAP baru menjawab persoalan tersebut dengan memperluas fungsi dan objek praperadilan. Praperadilan kini tidak lagi dipahami semata-mata sebagai instrumen penguji keabsahan tindakan upaya paksa—seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan. Lebih jauh dari itu, lembaga ini diperluas fungsinya sebagai kontrol yudisial atas tindakan dan kelalaian aparat dalam penanganan perkara pidana.
Ketentuan ini dirumuskan secara tegas dalam Pasal 158 huruf d, huruf e, dan huruf f UU No. 20 Tahun 2025. Terdapat tiga objek penting di luar upaya paksa yang kini resmi dapat diuji di muka hakim praperadilan:
1. Mengikis Budaya Pengabaian Laporan (Undue Delay)
Persoalan klasik yang kerap ditemui masyarakat di lapangan bukanlah penolakan formal atas laporan polisi, melainkan lambatnya penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah atau yang dikenal sebagai undue delay. Laporan telah diterima dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, tetapi dalam perkembangannya mengendap bertahun-tahun tanpa kejelasan proses penyidikan.
Melalui Pasal 158 huruf d KUHAP Baru, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah kini menjadi objek praperadilan. Ketentuan ini menjadi instrumen korektif agar kepolisian tidak mengabaikan hak-hak pelapor. Kendati demikian, tidak semua keterlambatan otomatis dikategorikan sebagai penundaan sewenang-wenang. Pengujian di pengadilan tetap akan menilai alasan obyektif penundaan, tingkat kesulitan perkara, serta ada atau tidaknya dasar hukum yang dapat membenarkan penundaan tersebut.
2. Perlindungan Hak Milik Pihak Ketiga atas Penyitaan Salah Sasaran
Dalam praktik penegakan hukum, kerap terjadi penyitaan terhadap benda atau barang milik pihak ketiga yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang disidik. Tindakan serampangan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar hak subjektif warga negara yang tidak bersangkutan.
Pasal 158 huruf e jo. Pasal 160 ayat (2) KUHAP Baru memberikan jawaban tegas dengan membuka ruang bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan harus tetap berada dalam koridor hukum yang ketat dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
3. Kepastian Hukum Penangguhan Pembantaran Penahanan
Objek ketiga yang diatur dalam Pasal 158 huruf f KUHAP Baru menyangkut penangguhan pembantaran penahanan. Kebijakan penahanan dan pembantaran (penundaan penahanan atas alasan kesehatan atau kondisi tertentu) kerap memunculkan ruang abu-abu diskresi dalam penegakan hukum.
Dengan dijadikannya penangguhan pembantaran penahanan sebagai objek praperadilan, pelaksanaan pembantaran maupun penangguhan tidak lagi dapat ditentukan secara subjektif oleh penyidik. Segala prosedurnya wajib tunduk pada parameter yuridis yang dapat diuji keabsahannya demi menjamin martabat serta hak-hak tersangka.
Praperadilan Sebagai Pengendali Kekuasaan Negara
Perluasan objek praperadilan dalam KUHAP Baru mempertegas prinsip dasar negara hukum: tidak ada kewenangan penegak hukum yang kebal dari pengawasan. Aparat kepolisian diberikan kewenangan besar oleh negara untuk menegakkan hukum, namun kewenangan tersebut harus disertai dengan akuntabilitas.
Hukum acara pidana tidak boleh menempatkan masyarakat sekadar sebagai subjek yang wajib tunduk pada tindakan aparat. Sebaliknya, hukum acara harus berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia sekaligus penyeimbang agar instrumen kekuasaan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Perluasan praperadilan ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.













Komentar