DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membidik sejumlah terobosan untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Salah satunya dengan mempelajari kebijakan dan inovasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) luar daerah Komisi IV DPRD Sulteng ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim. Rombongan turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifuddin Hafid, Wakil Ketua III H. Ambo Dalle, serta Ketua Komisi IV H. Hidayat Pakamundi.
Sejumlah anggota Komisi IV juga ikut dalam kunjungan tersebut, yakni Baharuddin Sapi’i, Awaluddin, Aristan, Rahmawati M. Nur, dan Martinus, bersama tenaga ahli komisi.
Rombongan diterima langsung jajaran pejabat Dinas PPAPP DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, DPRD Sulteng mendalami strategi Jakarta dalam mewujudkan kota ramah anak dan perempuan.
Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim mengatakan, Jakarta dipilih karena dinilai berhasil membangun sistem perlindungan yang terintegrasi dari tingkat provinsi hingga kelurahan. Menurutnya, Sulteng membutuhkan model layanan yang tidak hanya responsif saat terjadi kasus, tapi juga kuat di pencegahan.
“Kami melihat DKI punya sistem yang lengkap. Di Sulteng kasus kekerasan perempuan dan anak, pernikahan dini, hingga isu pengendalian penduduk masih menjadi PR besar. Kami ingin belajar bagaimana Jakarta mengelola itu secara sistematis,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dinas PPAPP DKI Jakarta memaparkan sejumlah program prioritas yang menjadi unggulan. Di antaranya penguatan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, pengelolaan sistem data gender dan anak, perlindungan perempuan, Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan program perlindungan khusus anak.
Beberapa inovasi yang dipelajari antara lain Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan layanan hotline 24 jam, Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa), Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA), serta program Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak dan Perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PAPTBM) yang saat ini diperkuat di 44 kecamatan di 6 wilayah administrasi Jakarta.
DKI juga tengah memperkuat regulasi dengan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang akan dipecah menjadi dua regulasi khusus perlindungan perempuan dan anak.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Hidayat Pakamundi menambahkan, hasil Korkom ini akan menjadi bahan rekomendasi untuk penguatan Perda dan program di Sulteng. Ia menilai model layanan jemput bola, integrasi data, dan pelibatan masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan seperti di Jakarta sangat relevan diterapkan di Sulteng.
“Kami tidak hanya studi banding, tapi ingin adopsi yang bisa diterapkan. Misalnya pos pengaduan di desa, pendampingan psikologis dan hukum bagi korban, sampai penguatan keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak. Ini akan kita dorong masuk dalam kebijakan dan anggaran di Sulteng,” tegasnya.
DPRD Sulteng berkomitmen menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut melalui sinkronisasi program bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng, serta mendorong inovasi layanan terpadu hingga ke kabupaten/kota.
Buatkan judul berita













Komentar