Liputankhusus.com, TANGERANG, POLRESTA TANGERANG — Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan tanggap darurat Call Center 110. Petugas kepolisian langsung meluncur ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan penghentian paksa sepeda motor oleh kelompok penagih utang (debt collector / mata elang) di kawasan Jalan Matagara Pemda Tigaraksa, Kampung Ciapus, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Laporan darurat tersebut pertama kali dilayangkan oleh seorang warga bernama Kelvin Alfiansyah Nurahman melalui Call Center 110. Dalam laporannya, Kelvin menginformasikan adanya perdebatan dan upaya penghentian kendaraannya di jalan raya oleh sekelompok penagih utang dari mitra pihak leasing, yakni PT Halbas Bangun Persada.
Begitu menerima laporan tersebut, Pawas (Perwira Pengawas) Iptu Mahdi bersama piket fungsi Polsek Cikupa bergerak cepat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Personel kepolisian yang turut hadir di lapangan antara lain Aiptu Budiyansyah, Bripka Ajat Sudrajat, Briptu Dandi Apriyadi, serta Bripda Graha Duta.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan situasi guna mencegah timbulnya perselisihan atau tindakan main hakim sendiri di jalanan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kendaraan yang diberhentikan adalah satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi B 6028 JLO tahun perakitan 2016.
Setelah dimediasi oleh jajaran Polsek Cikupa, terungkap bahwa pengendara (Kelvin) bukanlah pemilik sah dari sepeda motor tersebut. Status kepemilikan kendaraan rupanya tersangkut perkara gadai di mana sepeda motor tersebut telah dikuasai atau berada di tangan pengendara selama kurang lebih 1 (satu) tahun.
Mengingat kondisi tersebut, jajaran Polsek Cikupa mengimbau kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan secara damai. Kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan tanpa ada lagi perselisihan di kemudian hari.
Mewakili Polsek Cikupa, Kapolsek Cikupa AKP Syamsul menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta keterbukaan informasi terkait kepemilikan kendaraan yang digunakan di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memperhatikan legalitas serta status kepemilikan kendaraan yang digunakan. Jika kendaraan tersebut bukan milik pribadi, pastikan betul bahwa unit tersebut tidak sedang berstatus bermasalah, baik terkait tunggakan maupun sengketa hukum di jalan raya,” tegas AKP Syamsul.
Lebih lanjut, Kapolsek Cikupa menekankan keberadaan layanan darurat kepolisian yang siap melayani masyarakat kapan saja demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar jangan pernah ragu atau sungkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110. Jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di jalanan, segera hubungi kami. Layanan ini gratis dan personel kami siap merespon dengan cepat demi menjamin rasa aman warga,” pungkasnya.
Laporan: Sandy Purwanto













Komentar