Dugaan Perundungan di Fakultas Teknik Untad Berujung Laporan Polisi ke Polresta Palu

Fadli palu sulteng

Rabu, 7 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALU – Dugaan kasus perundungan di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) Palu berujung pada laporan resmi ke kepolisian. Seorang mahasiswa Fakultas Teknik berinisial KRG melayangkan laporan ke Polresta Palu setelah mengaku menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua orang seniornya.

 

Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu. KRG mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga terjadi di lingkungan kampus.

 

Kasus ini menambah daftar konflik antar mahasiswa di kampus terbesar di Sulawesi Tengah tersebut. Sebelumnya, kampus Untad juga pernah diwarnai bentrokan antar fakultas yang bahkan harus diredam oleh tim keamanan kampus dibantu regu Raimas Polresta Palu.

 

Kronologi Versi Pelapor

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak pelapor, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi saat KRG berada di lingkungan Fakultas Teknik.

 

KRG mengaku tiba-tiba didatangi dan dianiaya oleh dua senior yang diduga tidak terima dengan suatu persoalan internal. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan telah melakukan visum sebagai bagian dari bukti laporan.

 

“Saya hanya ingin kejadian ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya datang untuk kuliah, bukan untuk mengalami kekerasan,” ujar KRG dalam keterangannya kepada pelapor.

 

Hingga saat ini, motif pasti dari dugaan penganiayaan tersebut belum diketahui secara jelas dan masih menunggu pendalaman.

Laporan Resmi di Polresta Palu

 

Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Palu. Laporan diterima dan korban telah dimintai keterangan awal oleh penyidik.

 

Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti hasil visum, serta memanggil dua terduga terlapor untuk dimintai keterangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polresta Palu terkait nomor laporan dan perkembangan penyelidikan.

 

Tanggapan Pihak Kampus Dinanti

Sementara itu, pihak Universitas Tadulako, khususnya Dekanat Fakultas Teknik dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta Satgas Anti-Perundungan Untad, belum memberikan pernyataan resmi.

 

Sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), pihak kampus memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan internal, mulai dari mediasi hingga pemberian sanksi akademik jika terbukti ada pelanggaran, terlepas dari proses hukum yang berjalan di kepolisian.

 

Pengamat pendidikan di Palu menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi budaya senioritas di kampus.

 

“Kampus harus menjadi ruang aman dan intelektual. Jika dugaan perundungan benar terjadi, tidak boleh ada pembiaran dengan dalih tradisi atau pembinaan.

 

Proses hukum dan etik kampus harus berjalan transparan,” kata salah satu akademisi Untad yang enggan disebutkan namanya.

 

Kasus ini masih dalam tahap dugaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada penetapan resmi dari pihak kepolisian dan putusan pengadilan.

 

Redaksi akan terus memperbarui informasi setelah mendapatkan keterangan resmi dari Polresta Palu dan pihak Universitas Tadulako.

Berita Terkait

Bea Cukai Pantoloan dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,23 Miliar di Palu-Donggala
Kesepakatan Politik Hukum Agraria: Angin Segar di Jakarta, Badai Kriminalisasi Masih Menggulung Warga Dayak Kalteng
Diduga Lakukan Pembakaran Aluminium Foil Ilegal dan Resahkan Warga, PT Tri Logam Utama Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta PT Intim Abadi Persada Tunda Penggusuran 17 KK di LIK Tondo Palu
Atensi Presiden Prabowo, 249 Personel Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Tatanga Palu
Polemik SKPI Pilpeng Pedamaran Memanas, Wan As’ari dan Mulyadi Desak Panitia Tindak Lanjuti Rekomendasi Panwas
Polda Sulteng Sita 1.190 Liter Biosolar Subsidi di Pagimana Banggai, Sopir Ngaku Dibayar Rp200 Ribu
Warga Siumbatu Segel Kantor PT Oti Eya/PT Tri Nusantara, Tuntut Keterlibatan Kontraktor Lokal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Bea Cukai Pantoloan dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,23 Miliar di Palu-Donggala

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kesepakatan Politik Hukum Agraria: Angin Segar di Jakarta, Badai Kriminalisasi Masih Menggulung Warga Dayak Kalteng

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Diduga Lakukan Pembakaran Aluminium Foil Ilegal dan Resahkan Warga, PT Tri Logam Utama Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:27 WIB

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta PT Intim Abadi Persada Tunda Penggusuran 17 KK di LIK Tondo Palu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:28 WIB

Atensi Presiden Prabowo, 249 Personel Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Tatanga Palu

Berita Terbaru