Liputankhusus.com, PASAR KEMIS, TANGERANG – Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang didanai melalui APBD Kabupaten Tangerang senilai Rp 2.438.130.000,00,-, menuai sorotan tajam dari warga dan pengamat pembangunan daerah. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Belimbing Sayur Sejahtra ini diduga kuat dilaksanakan tanpa pengawasan ketat, mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta terindikasi dikerjakan secara asal-asalan.
Berdasarkan pantauan dan informasi di lokasi pengerjaan, para pekerja proyek tidak dilengkapi maupun memakai Alat Pelindung Diri (APD) standar K3 seperti helm keselamatan, rompi kerja, hingga sepatu pelindung. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan para pekerja, terutama bagi mereka yang beraktivitas di area ketinggian yang rawan bahaya reruntuhan material.
Tidak hanya mengabaikan keselamatan kerja, jajaran penanggung jawab di lapangan pun diduga “lepas tangan”. Pelaksana proyek bernama Sulton diketahui sudah tidak berada di lokasi pekerjaan selama hampir satu minggu. Sementara itu, Mandor proyek bernama Sukimin dilaporkan tidak tampak hadir mengawasi jalannya pekerjaan selama setidaknya empat hari berturut-turut.
Akibat ketiadaan pelaksana dan mandor di lokasi, arus penerimaan material maupun kualitas pengerjaan fisik bangunan berlangsung tanpa kontrol dan verifikasi teknis yang jelas. Bahkan, pihak Kelurahan Sindang Sari sendiri mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail teknis dan perkembangan proyek yang berlokasi tepat di lingkungan kantor kelurahan tersebut karena tidak adanya koordinasi maupun pengawasan resmi di lapangan.
Kondisi tanpa pengawasan ini memicu keprihatinan dan dugaan kuat dari masyarakat setempat akan adanya potensi penyimpangan anggaran serta indikasi praktik korupsi pada proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.
Masyarakat mendesak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang selaku instansi penanggung jawab kegiatan, bersama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang, untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mengaudit pelaksanaan proyek bernomor kontrak 41/K.Konstruksi/APBD/DTRB/2026 ini secara transparan dan tegas sebelum menimbulkan kerugian negara serta korban jiwa.
Laporan: Sandy Purwanto











Komentar