Liputankhusus.com, INDRAGIRI HULU — Dugaan keberadaan delapan titik meteran listrik (kWh) yang dinilai bermasalah di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menarik perhatian insan pers dan Aliansi Peneliti Aset Negara. Kawasan perbatasan antara Provinsi Riau dan Jambi tersebut dinilai memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan resmi dari pihak PT PLN (Persero).
Pemeriksaan tersebut dipandang penting guna memastikan status keabsahan sambungan listrik, identitas pelanggan, prosedur pengajuan, hingga kejelasan pihak yang melakukan pemasangan di lapangan.
Dalam penelusuran di lapangan, tim wartawan mengumpulkan sejumlah keterangan dari warga setempat. Istri dari salah seorang pelanggan bernama Darmadi mengaku bahwa dirinya mengurus langsung proses pengajuan dan pemasangan listrik untuk suaminya ke pihak PLN.
Pernyataan tersebut menjadi poin mendasar yang perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak PLN. Hal ini untuk memastikan apakah permohonan atas nama Darmadi terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi PLN serta telah memenuhi prosedur teknis yang berlaku, termasuk penerbitan ID pelanggan dan pemasangan alat ukur penggunaan listrik.
Di sisi lain, keterangan berbeda disampaikan oleh warga lain bernama Gunawan. Saat dikonfirmasi, Gunawan mengaku tidak mengetahui pasti mekanisme maupun petugas yang memasang jaringan listrik di kediamannya.
“Kami tidak paham yang memasang. Kemarin saudara Anton, orang Kepayang Sari. Kalau mau jelas, konfirmasi saja sama dia,” ujar Gunawan.
Keterangan tersebut mengindikasikan Perlunya konfirmasi lanjutan kepada pihak bernama Anton dan manajemen PLN untuk memperjelas kapasitas dan legalitas tindakan pemasangan tersebut.
Perwakilan Aliansi Peneliti Aset Negara, Sunardi Sinaga, turut mempertanyakan fungsi pengawasan PLN terhadap temuan titik kWh tersebut. Pihaknya mendesak PLN untuk memberikan transparansi terkait data pelanggan, tanggal pemasangan, serta legalitas seluruh proses penyambungan arus listrik di wilayah tersebut.
Sunardi menegaskan, apabila terindikasi adanya penyimpangan penggunaan tenaga listrik, maka pemeriksaan teknis dan administratif melalui Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) wajib dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), tindakan penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kendati demikian, keberadaan titik kWh yang dipertanyakan belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Pembuktian pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi pelanggan, hasil audit teknis P2TL, serta proses hukum yang sah jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Tim media bersama Aliansi Peneliti Aset Negara berharap pihak PLN segera memberikan klarifikasi terbuka guna memberikan kepastian hukum dan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, verifikasi resmi dari pihak PLN maupun pihak-pihak terkait masih terus diupayakan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PLN, Darmadi beserta istri, Anton, Gunawan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.
Pewarta: Desmulyadi
Editor: Sandy Purwanto













Komentar